SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Aksi pencarian tersebut dilakukan oleh TPR (43), warga Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di ruang tunggu lantai 2, yang berada di dekat Masjid RSUP Dr Sardjito.
Tersangka mengambil satu tas pinggang warna abu-abu yang berisi dua buah ponsel serta uang sebesar Rp200.000.
"Awalnya tersangka tidur di ruang tunggu tadi, kemudian melihat ada tas selempang di lantai dekat matras di samping pintu keluar yang ditinggal oleh pemiliknya salat. Langsung diambilnya tas itu dan pergi," ungkap Hariyanto kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
Disampaikan Hariyanto bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di tempat itu.
Hal itu ditunjukkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sasarannya adalah keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Modusnya berpura-pura menunggu barang milik korban dengan tidur di samping korban menanti saat ada kesempatan lalu beraksi," ujarnya.
Penangkapan tersangka sendiri juga dilakukan di area RSUP Dr Sardjito pada 22 November 2020, lalu pelaku masuk kembali ke rumah sakit untuk melakukan aksinya lagi.
Namun, petugas keamanan rumah sakit yang sudah mengenalinya dari CCTV langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilaporkan ke jajaran Polsek Mlati agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta
Hariyanto mengungkapkan bahwa tersangka TPR juga merupakan residivis tahun 2018 dengan tindak pidana dan modus yang sama.
Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.
Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.
Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
THR Dicicil 30 Persen, Karyawan RS Sardjito Mogok! Direksi Disoraki, Lalu...
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo