SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan SK (47) setelah ia kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Bener, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku mencuri sepeda motor itu dari seorang janda yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya telah berkenalan di medsos selama kurang lebih dua pekan. Modus ingin bertemu dengan korban, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengamati kondisi rumah si korban sebelum bertemu.
"Setidaknya dari pengakuan korban, [pelaku] sempat empat kali mondar-mandir di sekitar rumah korban," kata Riko kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Selanjutnya setelah pemantauan itu dilakukan cukup sering, pelaku akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah korban. Saat kali pertama berkunjung pada 8 Oktober silam, pelaku bertemu dengan anak si korban.
Pelaku, yang tidak bertemu dengan korban secara langsung, akhirnya memutuskan untuk pamit pulang. Namun tak lama berselang, pelaku memutuskan untuk kembali dan meminta nomor korban dari saudaranya dengan alasan supaya lebih mudah dihubungi.
"Nah saat akan pulang itu, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambilnya dan membawa kabur motor si korban," ungkapnya.
Korban, yang mendapati motornya, berjenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI, telah digondol pria tak dikenal, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Setelah mendapat laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta pelaku diketahui tinggal di daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Ternyata benar, jajaran kepolisian, begitu tiba di lokasi tempat tinggal tersangka, mendapati motor curian tersebut sedang digunakan. Polisi, yang telah mencocokan laporan korban dan barang bukti yang digunakan, langsung meringkus tersangka untuk dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui sendiri bahwa dia telah mencuri sepeda motor itu. Dari situ petugas langsung menggelandang pelaku ke Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga: Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!
Akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!
-
Buset Bapak Ini Mirip Banget Menteri Luhut, Netizen: Pak Luhut Versi Ojol
-
Potret Pria Berjaket Hitam Ini Mendadak Viral di Medsos, Ini Sebabnya
-
Best 5 Oto: Sepeda Motor di India - Italia Makin Laris, Honda Bye-bye BBM
-
Adu Banteng PCX dengan NMAX di Ponorogo, Satu Tewas di Tempat
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo