SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan SK (47) setelah ia kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Bener, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku mencuri sepeda motor itu dari seorang janda yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya telah berkenalan di medsos selama kurang lebih dua pekan. Modus ingin bertemu dengan korban, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengamati kondisi rumah si korban sebelum bertemu.
"Setidaknya dari pengakuan korban, [pelaku] sempat empat kali mondar-mandir di sekitar rumah korban," kata Riko kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Selanjutnya setelah pemantauan itu dilakukan cukup sering, pelaku akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah korban. Saat kali pertama berkunjung pada 8 Oktober silam, pelaku bertemu dengan anak si korban.
Pelaku, yang tidak bertemu dengan korban secara langsung, akhirnya memutuskan untuk pamit pulang. Namun tak lama berselang, pelaku memutuskan untuk kembali dan meminta nomor korban dari saudaranya dengan alasan supaya lebih mudah dihubungi.
"Nah saat akan pulang itu, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambilnya dan membawa kabur motor si korban," ungkapnya.
Korban, yang mendapati motornya, berjenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI, telah digondol pria tak dikenal, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Setelah mendapat laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta pelaku diketahui tinggal di daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Ternyata benar, jajaran kepolisian, begitu tiba di lokasi tempat tinggal tersangka, mendapati motor curian tersebut sedang digunakan. Polisi, yang telah mencocokan laporan korban dan barang bukti yang digunakan, langsung meringkus tersangka untuk dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui sendiri bahwa dia telah mencuri sepeda motor itu. Dari situ petugas langsung menggelandang pelaku ke Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga: Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!
Akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!
-
Buset Bapak Ini Mirip Banget Menteri Luhut, Netizen: Pak Luhut Versi Ojol
-
Potret Pria Berjaket Hitam Ini Mendadak Viral di Medsos, Ini Sebabnya
-
Best 5 Oto: Sepeda Motor di India - Italia Makin Laris, Honda Bye-bye BBM
-
Adu Banteng PCX dengan NMAX di Ponorogo, Satu Tewas di Tempat
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!