Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Desember 2020 | 19:00 WIB
Pelaku curanmor dihadirkan dalam jumpa pers rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan SK (47) setelah ia kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Bener, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku mencuri sepeda motor itu dari seorang janda yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya telah berkenalan di medsos selama kurang lebih dua pekan. Modus ingin bertemu dengan korban, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengamati kondisi rumah si korban sebelum bertemu.

"Setidaknya dari pengakuan korban, [pelaku] sempat empat kali mondar-mandir di sekitar rumah korban," kata Riko kepada awak media, Selasa (8/12/2020).

Selanjutnya setelah pemantauan itu dilakukan cukup sering, pelaku akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah korban. Saat kali pertama berkunjung pada 8 Oktober silam, pelaku bertemu dengan anak si korban.

Baca Juga: Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!

Pelaku, yang tidak bertemu dengan korban secara langsung, akhirnya memutuskan untuk pamit pulang. Namun tak lama berselang, pelaku memutuskan untuk kembali dan meminta nomor korban dari saudaranya dengan alasan supaya lebih mudah dihubungi.

"Nah saat akan pulang itu, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambilnya dan membawa kabur motor si korban," ungkapnya.

Korban, yang mendapati motornya, berjenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI, telah digondol pria tak dikenal, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Setelah mendapat laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta pelaku diketahui tinggal di daerah Salatiga, Jawa Tengah.

Ternyata benar, jajaran kepolisian, begitu tiba di lokasi tempat tinggal tersangka, mendapati motor curian tersebut sedang digunakan. Polisi, yang telah mencocokan laporan korban dan barang bukti yang digunakan, langsung meringkus tersangka untuk dibawa ke Polresta Yogyakarta.

"Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui sendiri bahwa dia telah mencuri sepeda motor itu. Dari situ petugas langsung menggelandang pelaku ke Polresta Yogyakarta," jelasnya.

Baca Juga: Buset Bapak Ini Mirip Banget Menteri Luhut, Netizen: Pak Luhut Versi Ojol

Akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More