SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan SK (47) setelah ia kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Bener, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku mencuri sepeda motor itu dari seorang janda yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya telah berkenalan di medsos selama kurang lebih dua pekan. Modus ingin bertemu dengan korban, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengamati kondisi rumah si korban sebelum bertemu.
"Setidaknya dari pengakuan korban, [pelaku] sempat empat kali mondar-mandir di sekitar rumah korban," kata Riko kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Selanjutnya setelah pemantauan itu dilakukan cukup sering, pelaku akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah korban. Saat kali pertama berkunjung pada 8 Oktober silam, pelaku bertemu dengan anak si korban.
Pelaku, yang tidak bertemu dengan korban secara langsung, akhirnya memutuskan untuk pamit pulang. Namun tak lama berselang, pelaku memutuskan untuk kembali dan meminta nomor korban dari saudaranya dengan alasan supaya lebih mudah dihubungi.
"Nah saat akan pulang itu, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambilnya dan membawa kabur motor si korban," ungkapnya.
Korban, yang mendapati motornya, berjenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI, telah digondol pria tak dikenal, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Setelah mendapat laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta pelaku diketahui tinggal di daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Ternyata benar, jajaran kepolisian, begitu tiba di lokasi tempat tinggal tersangka, mendapati motor curian tersebut sedang digunakan. Polisi, yang telah mencocokan laporan korban dan barang bukti yang digunakan, langsung meringkus tersangka untuk dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui sendiri bahwa dia telah mencuri sepeda motor itu. Dari situ petugas langsung menggelandang pelaku ke Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga: Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!
Akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Driver Ojol Angkut Sepeda Motor, Warga Murka: Pelanggan Gak Ada Otak!
-
Buset Bapak Ini Mirip Banget Menteri Luhut, Netizen: Pak Luhut Versi Ojol
-
Potret Pria Berjaket Hitam Ini Mendadak Viral di Medsos, Ini Sebabnya
-
Best 5 Oto: Sepeda Motor di India - Italia Makin Laris, Honda Bye-bye BBM
-
Adu Banteng PCX dengan NMAX di Ponorogo, Satu Tewas di Tempat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!