Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 14 Desember 2020 | 12:08 WIB
Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

SuaraJogja.id - Anggota DPR RI Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya menyampaikan penyesalan atas proses yang dilalui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ia membicarakan mulai dari penetapan tersangka yang dinilainya terburu-buru hingga penahanan dan peristiwa tewasnya enam anggota FPI.

Fadli menyampaikan bahwa pada Minggu (13/12/2020), ketika HRS diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam, tuduhan yang dilayangkan kepada HRS masih diragukan. Berstatus tersangka, pimpinan ormas FPI, kata Fadli, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Ribuan kasus protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa. Bahkan, melalui pembunuhan," ujar Fadli.

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat resepsi pernikahan putri keempatnya. Dalam acara tersebut, disampaikan turut hadir tamu undangan sebanyak 10.000 orang ke kediaman HRS. Sementara di saat yang bersamaan, kawasan DKI Jakarta sendiri tengah menerapkan PSBB Transisi dalam masa penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Para Kapolda Diminta Antisipasi Gerakan Massa

Selain membahas penetapan tersangka HRS, Fadli juga menyoroti tewasnya enam anggota FPI dalam satu malam. Fadli bahkan menyebutkan bahwa peristiwa itu merupakan buntut dari serangkaian kasus-kasus lainnya yang menimpa HRS. Sejak kepulangan HRS ke Jakarta, ada beberapa kasus yang terjadi menyangkut nama FPI dan HRS selaku pemimpinnya.

Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

Tonton pernyataan Fadli Zon DI SINI.

Sebagai anggota DPR RI, Fadli mengaku siap menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan HRS. Ia juga berharap akan banyak masyarakat Republik Indonesia lainnya yang ikut melakukan hal serupa. Sebab ia meyakini, ada banyak umat Islam yang menilai bahwa apa yang dilakukan HRS bukanlah sebuah kesalahan.

"Umat Islam terutama yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ujar Fadli.

Seandainya ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada hari tersebut, Fadli menyebutkan, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Fadli berharap, penjaminan diri tersebut bisa menjadi alat untuk menangguhkan penahanan HRS.

Baca Juga: Tersangka Kasus Hajatan Rizieq, Ketum FPI Bantah Serahkan Diri ke Polda

Sejak diunggah pada Minggu (13/12/2020), video berdurasi 2 menit lebih 23 detik tersebut sudah ditonton lebih dari 236 ribu kali. Ada 20 ribu lebih yang menekan tanda suka dan seribu lainnya tidak menyukai. Sementara di kolom komentar ada 8.000 lebih tanggapan yang sengaja ditinggalkan warganet.

Load More