SuaraJogja.id - Komnas HAM memanggil dokter forensik Polri terkait autopsi jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi dalam bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (17/12/2020).
Ketua tim penyelidikan Komnas HAM, M Choirul menjelaskan, dalam agenda pemanggilan tersebut pihaknya akan memperdalam soal proses autopsi yang dilakukan dokter terhadap 6 jenazah laskar yang tewas.
"Hari ini Dokter yang melakukan autopsi jenazah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Choirul.
"Agendanya pemeriksaan tambahan untuk memperdalam prosedure, proses dan subtansi autopsi," tuturnya.
Baca Juga: Temuan Sementara Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Kendati begitu, belum diketahui sampai kapan dokter yang melakukan autopsi jenazah laskar dimintai keterangannya. Berdasarkan kabar yang dihimpun, para dokter yang dipanggil sudah hadir di kantor Komnas HAM hari ini.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2020). Pemanggilan ditujukan kepada dokter yang melakukan proses autopsi terhadap enam laskar FPI.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait kasus tewasnya enam laskar FPI oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Enam laskar itu diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Choirul menjelaskan bahwa kalau Komnas HAM RI juga sudah memanggil Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri. Ia berharap pihak yang berkaitan dapat bekerja sama guna menguak fakta di balik tewasnya enam laskar FPI.
Baca Juga: Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang Bukti Penting
"Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa