Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Desember 2020 | 12:05 WIB
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar (kiri) bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi keterangan kepada awak media di Mapolda DIY. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Imbauan tetap untuk melakukan ibadah secara daring tapi jika memang akan dilaksanakan secara langsung harus mematuhi protokol kesehatan seperti kapasitas jemaat yang datang. Intinya kita siap melakukan pengamanan di gereja yang melakukan ibadah natal secara langsung," tuturnya.

Asep menyampaikan bahwa setidaknya pengamanan akan dilakukan pada 45 gereja di Jogja yang akan melakukan ibadah secara langsung. Selain kapasitas orang yang hadir, protokol seperti memakai masker dan menjaga jarak wajib untuk dilakukan.

Sementara itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa rapid tes antigen itu sudah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya kini masyarakat juga sudah memahami hal tersebut.

"Jadi sekiranya ada warga masyarakat yang belum melakukan itu saat akan bepergian. Saya punya harapan bagi mereka yang datang ke Jogja dan tinggal hotel wajib melakukan hal itu [rapid tes antigen]," ujar Sri Sultan.

Baca Juga: Polda DIY Tanggapi Wacana Aksi Bantu Syuhada dan 4 Berita Top SuaraJogja

Sri Sultan tidak memungkiri akan susah melakukan pengawasan bagi wisatawan yang datang menggunakan jalur darat. Sehingga sangat dimungkinkan akan ada pelaku perjalanan yang tidak membawa atau melakukan rapid tes antigen.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II untuk wajib melakukan rapid tes antigen tersebut bagi mereka yang dianggap belum memenuhi ketentuan pemerintah. Agar bisa diketahui hasilnya negatif atau positif, jadi proses terus berjalan," tandasnya.

Load More