Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 22 Desember 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi Bitcoin. [Dok Asosiasi Blockchain Indonesia]

SuaraJogja.id - Kasus penggelapan uang dilakukan seorang berinisial JS (49) yang merupakan Direktur koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Mandiri Klembon, Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Ia menggelapkan uang itu untuk investasi bitcoin.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfriyadi Pratama mengungkapkan, awalnya tersangka menawarkan kerjasama kemitraan atau deposito di KSP kepada publik, melalui iklan di koran. Dalam tawaran itu, disebutkan dalam jangka waktu jatuh tempo selama 6 bulan, diberikan bunga sebesar Rp2,5% per bulan dari setiap modal yang disetorkan ke KSP Karya Mandiri.

Karena merasa tertarik, korban melakukan kerjasama kemitraan di koperasi tersebut dengan menyerahkan modal sebanyak lima kali penyetoran, terhitung sejak Desember 2013 - Maret 2016 dengan jumlah uang modal yang disetorkan sebesar Rp290 juta.

Selanjutnya, dari jumlah modal yang sudah disetorkan kepada pihak koperasi, awalnya korban diberikan bunga seperti yang dijanjikan.

Baca Juga: Apes! Sudah Dipecat Yamaha, Jorge Lorenzo Terciduk Kasus Penggelapan Pajak

"Akan tetapi, bunga tersebut macet dan korban tak bisa mengambil simpanan pokok yang sudah disetorkan. Karena uang simpanan pokok tersebut sudah diinvestasikan tersangka ke bitcoin (maestro pulsa)," ujar Apfriyadi, Selasa (22/12/2020).

Dari keterangan tersangka, ia menginvestasikan dana tersebut ke bitcoin sejak Juli 2017. Tujuannya, agar mendapat keuntungan lebih dari investasi.

"Uang tadi diinvestasikan ke maestro pulsa tersebut tanpa sepengetahuan korban dan tanpa melalui proses rapat anggota tahunan (RAT)," ungkap Apfri lagi.

Ia menambahkan, selain karena jabatan Direktur atau Ketua KSP Karya Mandiri yang disandangnya, JS bisa menggunakan dana milik korban karena dia yang bertanggungjawab atas uang yang disetorkan untuk kerjasama kemitraan, kemudian uang tersebut disimpan oleh tersangka JS.

Tersangka JS juga meyakinkan korban, agar mereka berubah pikiran saat hendak mengambil uang simpanan pokoknya. Selain itu, membujuk korban agar menyetorkan kembali untuk melakukan kerjasama kemitraan atau deposito dengan pihak KSP Karya Mandiri.

Baca Juga: Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

Selanjutnya, pada Desember 2019 ketija korban mendatangi koperasi tersebut, ternyata KSP itu sudah tutup karena bangkrut. Dan saat tutup, tidak memberitahukan hal tersebut kepada korban maupun anggota lain yang melakukan kerjasama atau kemitraan dengan pihak KSP Karya Mandiri. Sehingga korban tidak bisa menemui tersangka JS.

Berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan koperasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sleman pada November 2018, KSP Karya Mandiri mendapat predikat Dalam Pengawasan. Karena per 31 Desember 2017, KSP tersebut tak melaporkan rapat pertanggungjawaban pengurus (RAT).

"Kami mengimbau kepada warga, baik warga Sleman atau luar Sleman yang merasa dirugikan karena sudah investasi ke KSP ini. Lapor ke Polres Sleman, nanti akan kami tindaklanjuti," ucap Apfri.  

Kontributor : Uli Febriarni

Load More