SuaraJogja.id - Pengamat multimedia dan telematika, Roy Suryo mengungkapkan video privasi serupa video syur 19 detik bisa saja tak melanggar pidana.
Lewat kicauan di akun Twitternya, Rabu (30/12/2020), Roy Suryo merespon pertanyaan dari sejumlah netizen mengenai apakah menyimpan video privasi seperti yang dilakukan Gisel bisa dikenai pidana?
Ia menjelaskan bahwa perbuatan itu tetap aman asal tak melanggar hukum pidana. Ia pun membagikan tips agar video privasi yang disimpan tak melanggar hukum.
"Banyak yang mempertanyakan, menyimpan video privasi seperti yang dilakukan GA bisa dikenai pidana? Aman jika video tersebut tidak melanggar hukum dan benar-benar bisa disimpan secara pribadi alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain, apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar," jelasnya.
Lebih jauh jika merujuk pada UU ITE tertulis bahwa pidana bagi penyebar dan penyimpan konten kesusilaan diancam pidana 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 Miliar.
Sementara apabila melihat dari UU Pornografi yang baru saja dikenakan pada Gisel, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti menyimpan dan menyebarkan bisa dikenai pidana lebih berat ketimbang yang tertuang di UU ITE yakni penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 Miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.
Baca Juga: ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.
Sementara itu mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik tersebut? Alasannya MYD sempat menerima video tersebut dari Gisella Anastasia alias Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.
"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.
Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.
"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.
Berita Terkait
-
Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi
-
Gisel Dianggap Korban Penyebaran Video Syur Mesti Dapat Perlindungan Hukum
-
Cara Kerja AirDrop, Fitur yang Dipakai Gisel Kirim Video Syur ke Nobu
-
Warganet Temukan Percakapan Nobu dan Teman soal Gisella Anastasia
-
Ini Sosok Michael Yukinobu de Fretes, Pemeran Pria Dalam Video Syur Gisel
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku