SuaraJogja.id - Pengamat multimedia dan telematika, Roy Suryo mengungkapkan video privasi serupa video syur 19 detik bisa saja tak melanggar pidana.
Lewat kicauan di akun Twitternya, Rabu (30/12/2020), Roy Suryo merespon pertanyaan dari sejumlah netizen mengenai apakah menyimpan video privasi seperti yang dilakukan Gisel bisa dikenai pidana?
Ia menjelaskan bahwa perbuatan itu tetap aman asal tak melanggar hukum pidana. Ia pun membagikan tips agar video privasi yang disimpan tak melanggar hukum.
"Banyak yang mempertanyakan, menyimpan video privasi seperti yang dilakukan GA bisa dikenai pidana? Aman jika video tersebut tidak melanggar hukum dan benar-benar bisa disimpan secara pribadi alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain, apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar," jelasnya.
Baca Juga: ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi
Lebih jauh jika merujuk pada UU ITE tertulis bahwa pidana bagi penyebar dan penyimpan konten kesusilaan diancam pidana 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 Miliar.
Sementara apabila melihat dari UU Pornografi yang baru saja dikenakan pada Gisel, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti menyimpan dan menyebarkan bisa dikenai pidana lebih berat ketimbang yang tertuang di UU ITE yakni penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 Miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.
Baca Juga: Tak Niat Raup Rupiah dari Video Syur, ICJR: Gisel Tak Pantas Dipidanakan
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
-
Jokowi Larang Wartawan Foto Ijazah, Ponsel Dikumpulkan di Gerbang, Roy Suryo: Mirip Orde Baru
-
Jokowi Ternyata Wisuda Dulu Baru Serahkan Skripsi ke UGM, Roy Suryo: Itu kan Aneh
-
Cek Skripsi Jokowi di UGM, Roy Suryo: Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen Penguji
-
Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan