SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendukung secara penuh keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri yang memberlakukan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) selama periode 1-14 Januari 2021 mendatang. Hal itu sebagai respon antisipatif pemerintah dalam mengurangi persebaran Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat terkait penutupan akses masuk tersebut. Salah satunya terkait dengan kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi sekarang untuk WNI yang hendak pulang dari luar negeri masih tetap diperbolehkan. Walaupun misalnya, WNI tersebut berasal dari negara-negara yang diduga sudah mengalami persebaran Covid-19 jenis baru," kata Andry, saat ditemui awak media, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Andry menjelaskan namun hal itu tetap harus dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan ketika masuk ke Indonesia. Persyaratan itu berkaitan dengan keterangan hasil swab tes PCR yang negatif selama 2x24 jam sebelum penerbangan atau keberangkatan.
Selain itu sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh Kementerian Kesehatan, WNI yang datang juga wajib untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dulu selama 14 hari. Hal itu dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
"Setiap WNI dengan syarat swab tes PCR negatif 2x24 sebelum penerbangan, baik dari Inggris atau seluruh dunia tetap bisa masuk. Sedangkan untuk WNA tetap tidak boleh," tuturnya.
Andry menjelaskan dalam hal ini pemerintah juga sudah menyiapkan tempat karantina untuk WNI yang masuk ke Indonesia. Pasalnya menurut ketentuan yang berlaku dari pusat, WNI yang pulang ke Indonesia melakukan karantina terlebih dulu selama lima hari di tempat yang telah disediakan tersebut.
Selanjutnya, WNI yang sudah menyelesaikan masa karantina tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Guna memastikan kesehatan para WNI yang telah kembali ke Indonesia tersebut.
Ditanya terkait data WNA dan WNI yang pulang ke Indonesia khususnya dari Inggris pada periode ini, Andry menyebut bahwa data itu berada sepenuhnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu disebabkan tidak adanya penerbangan langsung yang dari atau menuju ke Inggris di Yogyakarta.
Baca Juga: Cegah Varian Baru Corona, DPR: Tracing WNA dan WNI Baru Tiba
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Yayan Indriana, mengatakan terkait larangan tersebut memang tidak semua lantas ditolak begitu saja. Ada beberapa pihak yang tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia jika mengacu pada peraturan pemerintah pusat.
"Tetap ada yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yaitu WNA yang memang pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu bisa juga terkait dengan urusan diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat pula," terang Yayan.
Yayan menuturkan telah melakukan antisipasi di bandara terkait larangan masuknya WNA selama 14 hari mendatang tersebut. Dengan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Tag
Berita Terkait
-
Pemkot Malang Awasi WNA Menginap di Hotel hingga Guest House
-
Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Larangan WNA ke Indonesia Mulai 1 Januari
-
Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA
-
WNA Dilarang Terbang ke Tanah Air, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
-
Cegah Varian Baru Corona, DPR: Tracing WNA dan WNI Baru Tiba
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi