SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memulangkan paksa atau mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut sudah melanggar ketentuan keimigrasian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/12/2020). Disebutkan Andry bahwa WNA yang harus dideportasi didominasi oleh warga negara Timor Leste.
"Sepanjang tahun 2020 ini kita telah mendeportasi lima WNA karena memang melanggar aturan keimigrasian," tutur Andry.
Andry menyampaikan bahwa rata-rata WNA yang harus dipulangkan secara paksa tersebut akibat masa izin tinggal di Indonesia telah usai atau overstay. Selain itu, beberapa di antaranya juga merupakan napi yang telah melakukan kasus tindak pidana.
"Kebanyakan pelajar karena memang overstay. Ada juga narapidana kasus narkoba dan pembunuhan," ungkapnya.
Dijelaskan Andry, sebenarnya total ada 11 WNA yang kedapatan melanggaran aturan keimigrasian tersebut. Namun, memang untuk sepanjang tahun 2020 ini hanya lima saja yang baru dideportasi, sementara enam sisanya masih menjalani pendetensian atau penahanan.
Bukan tanpa alasan, kata Andry, hal ini terpaksa dilakukan menyusul kebijakan negara dari masing-masing WNA yang belum membuka diri atau masih menerapkan lockdown, sehingga WNA yang bersangkutan masih harus menjalani detensi di kantor imigrasi.
"Kenapa tidak semua WNA itu kita deportasi? Karena memang belum semua negara membuka diri. Bahkan terhadap warga negara mereka sendiri. Kalau saya catat, ada warga negara dari Maroko dan Libya yang negaranya sendiri masih lockdown," ucapnya.
Sebenarnya ada kemungkinan lain untuk memulangkan paksa WNA tersebut ke negara asalnya. Namun, langkah itu juga harus dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan, yakni dengan menyediakan pesawat carter sendiri untuk menjemput WNA bersangkutan.
Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
Selain itu, ada kendala lain terkait belum semua WNA yang melanggar keimigrasian itu dipulangkan. Salah satunya terkait dengan WNA yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen perjalanan lengkap.
"Jadi ada juga yang paspornya habis masa berlaku. Sehingga mau tidak mau harus dibuatkan dulu dan nunggu sebelum kembali ke negara asalnya," ujarnya.
Selain dari negara seperti Maroko dan Libya, WNA yang masih ditahan sementara juga ada yang berasal dari Inggris.
Sementara ini sisa WNA tersebut harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku walaupun pada akhirnya tetap akan dikembalikan ke nagara asal masing-masing.
“Memang seharusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya," tandasnya.
Tercatat sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan Tindakan Keimigrasian kepada sebanyak 60 orang dengan rincian, overstay sebanyak 23 orang, TAK ada 26 orang, deportasi sebanyak lima orang, dan pendetensian ada enam orang.
Berita Terkait
-
Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
-
Lion Air Buka Suara soal Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
-
WNA Dilarang Terbang ke Tanah Air, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
-
Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...
-
Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais