SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memulangkan paksa atau mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut sudah melanggar ketentuan keimigrasian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/12/2020). Disebutkan Andry bahwa WNA yang harus dideportasi didominasi oleh warga negara Timor Leste.
"Sepanjang tahun 2020 ini kita telah mendeportasi lima WNA karena memang melanggar aturan keimigrasian," tutur Andry.
Andry menyampaikan bahwa rata-rata WNA yang harus dipulangkan secara paksa tersebut akibat masa izin tinggal di Indonesia telah usai atau overstay. Selain itu, beberapa di antaranya juga merupakan napi yang telah melakukan kasus tindak pidana.
Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
"Kebanyakan pelajar karena memang overstay. Ada juga narapidana kasus narkoba dan pembunuhan," ungkapnya.
Dijelaskan Andry, sebenarnya total ada 11 WNA yang kedapatan melanggaran aturan keimigrasian tersebut. Namun, memang untuk sepanjang tahun 2020 ini hanya lima saja yang baru dideportasi, sementara enam sisanya masih menjalani pendetensian atau penahanan.
Bukan tanpa alasan, kata Andry, hal ini terpaksa dilakukan menyusul kebijakan negara dari masing-masing WNA yang belum membuka diri atau masih menerapkan lockdown, sehingga WNA yang bersangkutan masih harus menjalani detensi di kantor imigrasi.
"Kenapa tidak semua WNA itu kita deportasi? Karena memang belum semua negara membuka diri. Bahkan terhadap warga negara mereka sendiri. Kalau saya catat, ada warga negara dari Maroko dan Libya yang negaranya sendiri masih lockdown," ucapnya.
Sebenarnya ada kemungkinan lain untuk memulangkan paksa WNA tersebut ke negara asalnya. Namun, langkah itu juga harus dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan, yakni dengan menyediakan pesawat carter sendiri untuk menjemput WNA bersangkutan.
Baca Juga: Lion Air Buka Suara soal Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Selain itu, ada kendala lain terkait belum semua WNA yang melanggar keimigrasian itu dipulangkan. Salah satunya terkait dengan WNA yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen perjalanan lengkap.
"Jadi ada juga yang paspornya habis masa berlaku. Sehingga mau tidak mau harus dibuatkan dulu dan nunggu sebelum kembali ke negara asalnya," ujarnya.
Selain dari negara seperti Maroko dan Libya, WNA yang masih ditahan sementara juga ada yang berasal dari Inggris.
Sementara ini sisa WNA tersebut harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku walaupun pada akhirnya tetap akan dikembalikan ke nagara asal masing-masing.
“Memang seharusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya," tandasnya.
Tercatat sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan Tindakan Keimigrasian kepada sebanyak 60 orang dengan rincian, overstay sebanyak 23 orang, TAK ada 26 orang, deportasi sebanyak lima orang, dan pendetensian ada enam orang.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Dideportasi! Kemlu RI Beri Panduan Hukum untuk WNI di AS
-
Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS
-
Satu Toilet untuk 205 Orang! Kisah Pilu Warga Negara India Ilegal Dideportasi dari AS
-
Guantanamo Jadi Penjara Migran, Trump Kirim 2 Penerbangan Akhir Pekan Ini
-
Presiden Kolombia Bandingkan Deportasi AS dengan Nazi Jerman, Singgung Kamp Konsentrasi
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga