SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memulangkan paksa atau mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut sudah melanggar ketentuan keimigrasian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/12/2020). Disebutkan Andry bahwa WNA yang harus dideportasi didominasi oleh warga negara Timor Leste.
"Sepanjang tahun 2020 ini kita telah mendeportasi lima WNA karena memang melanggar aturan keimigrasian," tutur Andry.
Andry menyampaikan bahwa rata-rata WNA yang harus dipulangkan secara paksa tersebut akibat masa izin tinggal di Indonesia telah usai atau overstay. Selain itu, beberapa di antaranya juga merupakan napi yang telah melakukan kasus tindak pidana.
"Kebanyakan pelajar karena memang overstay. Ada juga narapidana kasus narkoba dan pembunuhan," ungkapnya.
Dijelaskan Andry, sebenarnya total ada 11 WNA yang kedapatan melanggaran aturan keimigrasian tersebut. Namun, memang untuk sepanjang tahun 2020 ini hanya lima saja yang baru dideportasi, sementara enam sisanya masih menjalani pendetensian atau penahanan.
Bukan tanpa alasan, kata Andry, hal ini terpaksa dilakukan menyusul kebijakan negara dari masing-masing WNA yang belum membuka diri atau masih menerapkan lockdown, sehingga WNA yang bersangkutan masih harus menjalani detensi di kantor imigrasi.
"Kenapa tidak semua WNA itu kita deportasi? Karena memang belum semua negara membuka diri. Bahkan terhadap warga negara mereka sendiri. Kalau saya catat, ada warga negara dari Maroko dan Libya yang negaranya sendiri masih lockdown," ucapnya.
Sebenarnya ada kemungkinan lain untuk memulangkan paksa WNA tersebut ke negara asalnya. Namun, langkah itu juga harus dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan, yakni dengan menyediakan pesawat carter sendiri untuk menjemput WNA bersangkutan.
Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
Selain itu, ada kendala lain terkait belum semua WNA yang melanggar keimigrasian itu dipulangkan. Salah satunya terkait dengan WNA yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen perjalanan lengkap.
"Jadi ada juga yang paspornya habis masa berlaku. Sehingga mau tidak mau harus dibuatkan dulu dan nunggu sebelum kembali ke negara asalnya," ujarnya.
Selain dari negara seperti Maroko dan Libya, WNA yang masih ditahan sementara juga ada yang berasal dari Inggris.
Sementara ini sisa WNA tersebut harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku walaupun pada akhirnya tetap akan dikembalikan ke nagara asal masing-masing.
“Memang seharusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya," tandasnya.
Tercatat sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan Tindakan Keimigrasian kepada sebanyak 60 orang dengan rincian, overstay sebanyak 23 orang, TAK ada 26 orang, deportasi sebanyak lima orang, dan pendetensian ada enam orang.
Berita Terkait
-
Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
-
Lion Air Buka Suara soal Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
-
WNA Dilarang Terbang ke Tanah Air, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
-
Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...
-
Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun