SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menyatakan jika secara hukum mendirikan organisasi masyarakat bernama Front Pejuang Islam diperbolehkan. Selama pendirian organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak menganggu ketertiban umum.
Mahfud menceritakan, jika jaman dahulu Partai Masyumi dibubarkan kemudian melahirkan Parmusi, kemudian PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan kemudian ada DDII yang legendaris. Ia menerangkan jika secara hukum diperbolehkan seseorang mendirikan ormas atau lembaga dengan nama Front Pejuang Islam. Dengan syarat tidak melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Ia kemudian mengatakan jika dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga diperbolehkan. Bahkan, organisasi Islam NU dulu juga pecah dan melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar dengan sendirinya. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan di era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian juga diperbolehkan.
Saat ini, tidak kurang dari 444.000 organisasi masyarakat dan ratusan partai politik juga tidak dilarang untuk berkembang ditengah masyarakat. Mahfud menambahkan jika mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga intelektual juga diperbolehkan. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Menurutnya organisasi yang bagus akan tumbuh dan yang tidak akan layu dengan sendirinya.
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tulis Mahfud.
Baca cuitan Mahfud DISINI
Sejak diunggah Jumat (1/1/2021), cuitan Mahfud mengenai ijin pendirian organisasi tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Ada 300 lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa warganet memilih memberikan tanggapan di kolom komentar. Banyak warganet yang menjawab cuitan tersebut dengan berbagai pertanyaan lainnya.
"Sekedar tanya saja Prof mohon dijawab, Pembubaran FPI kemarin secara Hukum apa secara Politis, sepengetahuan saya kalau secara hukum harusnya kan diputuskan lewat pengadilan seperti pembubaran HTI tempo hari, terimakasih kalau berkenan menjawab!," tulis akun @adriCB8.
Baca Juga: Polda Jabar Segera Bersih-bersih Atribut FPI
"Kalau mendirikan organisasi baru dengan orang yang sama dan masih melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum bahkan mempersekusi hak orang lain untuk beribadah, BUBARIN aja prof," komentar akun @kidonthebridge.
"Melanggar hukum harus lewat putusan pengadilan, semua itu diputus lewat pengadilan? kalau model korea utara wajar pengadilan di lewati," tanggapan akun @umam_chaerul.
Sementara akun @GalileoRai87 mengatakan, "Kalau orang-orang didalamnya masih yang itu-itu juga dan mereka sudah tertanam rasa dan pemikiran untuk melakukan sesuatu yang sama tujuannya dengan apa yang mereka perjuangkan dulu, saya rasa sama saja lihat saja kedapannya pasti mereka berbuat yang sama saja dengan yang lalu-lalu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga