Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Januari 2021 | 19:24 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti paket kiriman pos asal Nigeria yang berisi sabu-sabu saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (6/1/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan berhasil mengamankan satu paket kiriman pos asal Nigeria. Paket berupa hiasan berbentuk Al-Qur'an atau Quran Gift tersebut berisi enam kemasan plastik yang diduga merupakan methamphetamine atau sabu-sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyampaikan, kronologi pengungkapan paket narkotika jenis sabu ini berawal dari kecurigaan Kantor Bea Cukai Pasar Baru.

Lalu informasi tersebut diteruskan ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk ditindaklanjuti melalui sinergitas bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dan jajaran Polda DIY.

"Jadi paket ini adalah kiriman pos dari Nigeria dengan pemberitahuan sebagai Quran Gift atau hiasan dengan kaligrafi tulisan Arab. Namun setelah dilakukan pengecekan, isinya adalah methamphetamine atau sabu-sabu," kata Hengky saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Geger! Tahanan Narkoba Warga Nigeria Serang Polwan Polrestabes Medan

Hengky menuturkan, dari operasi yang dilakukan tersebut, teridentifikasi bahwa ada sebanyak enam kemasan plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diketahui sebagai sabu-sabu.

Enam bungkus plastik yang ditemukan tadi memiliki berat 201,74 gram.

Selain mengamankan paket berisi sabu-sabu tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan BNNP DIY untuk selanjutnya melakukan controlled delivery.

Hasilnya diketahui bahwa penerima paket tersebut adalah seorang laki-laki berinisial CDS (32) yang berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Dijelaskan Hengky, paket kiriman pos berisi narkotika golongan I tersebut dikirim dari Nigeria dengan menggunakan jasa Express Mail Service (EMS) PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: Ahli Virologi Sebut Varian Baru Virus Corona Nigeria Picu Gejala Parah

Pengiriman itu dilakukan oleh seorang laki-laki warga negara Nigeria berinisal AG (36).

"Kalau berdasarkan dari pengakuan tersangka CDS atau penerima paket, barang kiriman sabu tersebut adalah importasi pertama yang dilakukannya," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Jateng dan DIY Thomas Aquino mengatakan, pengecekan paket kiriman pos tersebut menggunakan berbagai macam prosedur, mulai dari pemeriksaan dengan X-ray dari awal hingga akhir sebelum barang diterima, menggunakan peran tim anjing pelacak narkotika (K-9), hingga denngan bantuan dari tim analisis yang mengidentifikasi petunjuk tertentu.

"Identifikasi tim analis itu misalnya melihat dari negara pengirim paket tersebut, apakah memang dari negara high risk atau tidak. Intinya kami sangat concern dengan semua barang kiriman tersebut dan akan selalu kami lakukan pengecekan," kata Thomas.

Diketahui bahwa kegiatan pemasukan atau importasi barang ilegal tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya proses hukum tersangka dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke BNNP DIY untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Load More