Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Januari 2021 | 19:37 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti paket kiriman pos asal Nigeria yang berisi sabu-sabu saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (6/1/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kantor Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dikirim dari Nigeria dengan tujuan Magelang. Hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan, ternyata penerima dan pengirim sudah saling kenal sebelumnya saat berada di Lapas Nusakambangan.

Kabid Brantas BNNP DIY Kombes Tri Yunianto menyampaikan bahwa dua orang tersangka itu merupakan residivis kasus narkotika yang sempat ditahan bersama di Lapas Nusakambangan. Dari perkenalan itu, keduanya masih menjalin komunikasi hingga sekarang.

Diketahui sebelumnya, penerima paket tersebut adalah seorang laki-laki berinisial CDS (32) yang berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Sementara, pengirim merupakan seorang laki-laki warga negara Nigeria berinisal AG (36).

"Sama-sama residivis kasus narkotika. Tersangka CDS keluar lebih dulu tahun 2015 lalu, dan tersangka AG dari Nigeria sudah kembali ke negaranya pada tahun 2017," kata Tri saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja

Tri menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah menjalin komunikasi sebelum sabu-sabu tersebut dikirimkan. Namun memang, tersangka penerima diketahui tidak memesan sabu-sabu itu sebelumnya.

Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah sabu-sabu tersebut akan diedarkan atau dikonsumsi sendiri. Menurut pengakuan yang didapat dari tersangka, kata Tri, penyelundupan ini baru dilakukan sekali ini.

"Baru sekali. Memang tidak dikirim langsung, tersangka dikontak lewat seluler lebih dulu untuk diberi tahu bahwa tersangka dari Nigeria akan mengirim paket. Jadi sudah janjian sebelumnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebutkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama antara petugas Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dan Polda DIY. Diketahui, modusnya adalah paket narkotika golongan I tersebut disembunyikan di dalam kotak hiasan kaligrafi bertuliskan huruf Arab.

"Memang sudah menjadi cerita klasik. Ketika ada sindikat yang awalnya bertemu di lapas dan dibina, akhirnya saat keluar melangsungkan aksi tersebut," ucap Hengky.

Baca Juga: Geger! Tahanan Narkoba Warga Nigeria Serang Polwan Polrestabes Medan

Hengky menuturkan, sebenarnya paket kiriman ini sudah dibungkus sedemikian rupa oleh pengirim. Di antaranya dengan melapisi paketnya dengan karbon atau alumunium foil agar dapat mengelabui petugas.

Namun disampaikan Hengky bahwa pihaknya telah belajar dari pengalamam sebelumnya dengan juga mengembangkan teknik pengecekan barang menjadi lebih canggih lagi, mulai dari metode X-ray, pemanfaatan anjing pelacak narkotika (K-9), serta bantuan dari tim analisis yang mengidentifikasi petunjuk tertentu dari sebuah paket kiriman.

Lebih lanjut, Hengky menambahkan, saat ini BNNP Yogyakarta telah menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu tersebut.

Tersangka sendiri bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan bahwa Petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan berhasil mengamankan satu paket kiriman pos asal Nigeria.

Paket berupa hiasan berbentuk Al-Qur'an atau Quran Gift tersebut berisi enam kemasan plastik yang diduga merupakan methamphetamine atau sabu-sabu seberat 201,74 gram.

Load More