Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:10 WIB
Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunungkidul Immawan Wahyudi - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Gunungkidul siap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diperintahkan oleh pemerintah pusat. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunungkidul akan meminta kalurahan ataupun padukuhan untuk membatasi akses keluar masuk mereka kembali.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, Jumat (8/1/2021) ini pihaknya kembali menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat pimpinan di Gunungkidul. Dalam rapat ini pihaknya memohon masukan terkait dengan instruksi Gubernur.

"Instruksi Gubernur itu nanti akan disatukan dengan instruksi Bupati Gunungkidul dalam menangani Covid-19,"ujar lelaki yang juga menjabat wakil Bupati ini, Jumat (8/1/2021).

Immawan mengakui tingkat kesembuhan covid 19 di kabupaten Gunungkidul semakin mengecil karena tidak sinkron antara pasien sembuh dan positif. Oleh karenanya pihaknya meminta agar ada penambahan tempat tidur untuk pasien positif Covid-19. Terlebih saat ini jumlah kasus positif di Kabupaten Gunungkidul semakin meningkat.

Baca Juga: Jawa-Bali Bakal Terapkan PSBB, Riau Masih Menunggu

Immawan menambahkan, menindaklanjuti perintah dari Gubernur terkait PSBB, maka pihaknya akan memulai penanganan covid 19 seperti awal dahulu. Terlebih karena penambahan kasus positif yang semakin meningkat untuk menutup dan memportal desa-desa kembali.

Immawan mengakui pelaksanaan protokol kesehatan memang sudah mulai melemah. Di tingkat Kapanewonan hampir semua sudah mulai longgar terkait mentaati peraturan protokol kesehatan. Untuk Kapanewon yang masih melaksanakan peraturan dengan ketat terkait protokol kesehatan tinggal Kapanewon Wonosari sedangkan 

"Jadi saya mengingatkan kembali semua Kapanewonan untuk meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatannya,"paparnya.

Bupati Gunungkidul Badingah menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan Instruksi Bupati. Hanya saja untuk instruksi bupati nanti akan ditambahkan point dalam kearifan lokal masyarakat. Pihaknya akan melakukan pembatasan di hampir semua sektor baik pariwisata, restoran, hotel, mall dan beberapa titik lainnya.

"Saya meminta tempat isolasi agar mendapat perhatian lebih dalam penanganan penyembuhan kasus covid 19,"tambahnya.

Baca Juga: Golkar Minta Walkot Surabaya Patuhi PSBB 11-25 Januari: Tak Elok Menolak

Terkait dengan vaksinasi, ia meminta dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kasus hoax tentang vaksin selama ini yang sudah banyak tersebar.

Wisatawan Luar Daerah Akan Diminta Surat Rapid Test Antigen

Pariwisata di Gunungkidul tetap akan dibuka kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 11 Januari mendatang. Hanya saja, syarat terbaru adalah, wisatawan asal luar daerah akan dimintai syarat rapid test antigen.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, tidak banyak yang berubah dalam pengaturan destinasi wisata.

"Kita kan masih uji coba terbatas, di mana pengunjung dibatasi maksimal 50 persen," kata Harry di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.

Tak hanya kunjungan tiap destinasi wisata di Gunungkidul yang dibatasi 50 persen dari kapasitas, tetapi jam operasionalnya pun turut dibatasi tidak buka selama 24 jam.

Tambahan aturan terbaru adalah adanya syarat surat keterangan hasil Rapid Antigen Test bagi pengunjung asal luar daerah. Meskipun sebelum libur Natal dan Tahun Baru kemarin aturan Rapid Test Antigen mencuat, tetapi di daerah belum ada petunjuk pelaksanaannya.

"Kemarin kan ada seperti itu, tetapi untuk objek wisata tidak dilaksanakan, wong tidak ada petunjuk tehnisnya," terang Harry.

Untuk kali ini, tambahnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di pos-pos retribusi, terutama untuk kawasan wisata pantai. Pendataan pengunjung pun tetap dilakukan seperti yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.

Kepala Dispar Gunungkidul Asti Wijayanti menyampaikan, perubahan pada uji coba kali ini adalah hari libur. Jika sebelumnya dilakukan tiap Senin, maka sekarang diubah menjadi tiap Jumat atau hari ini. Alasan digesernya libur ini lantaran di hari Jumat tingkat kunjungan cenderung lebih sepi, sehingga kontrol petugas dalam mengawasi pengunjung pun jadi lebih mudah.

"Libur atau penutupan destinasi wisata dilakukan tiap Jumat pukul 08.00-16.00 WIB kecuali bertepatan dengan libur nasional," katanya.

Sesuai prosedur, hari libur ini akan dimanfaatkan untuk sterilisasi seluruh destinasi wisata, termasuk pembersihan dan evaluasi dari operasional kunjungan yang dilakukan.

Kontributor : Julianto

Load More