SuaraJogja.id - Gunungkidul siap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diperintahkan oleh pemerintah pusat. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunungkidul akan meminta kalurahan ataupun padukuhan untuk membatasi akses keluar masuk mereka kembali.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, Jumat (8/1/2021) ini pihaknya kembali menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat pimpinan di Gunungkidul. Dalam rapat ini pihaknya memohon masukan terkait dengan instruksi Gubernur.
"Instruksi Gubernur itu nanti akan disatukan dengan instruksi Bupati Gunungkidul dalam menangani Covid-19,"ujar lelaki yang juga menjabat wakil Bupati ini, Jumat (8/1/2021).
Immawan mengakui tingkat kesembuhan covid 19 di kabupaten Gunungkidul semakin mengecil karena tidak sinkron antara pasien sembuh dan positif. Oleh karenanya pihaknya meminta agar ada penambahan tempat tidur untuk pasien positif Covid-19. Terlebih saat ini jumlah kasus positif di Kabupaten Gunungkidul semakin meningkat.
Immawan menambahkan, menindaklanjuti perintah dari Gubernur terkait PSBB, maka pihaknya akan memulai penanganan covid 19 seperti awal dahulu. Terlebih karena penambahan kasus positif yang semakin meningkat untuk menutup dan memportal desa-desa kembali.
Immawan mengakui pelaksanaan protokol kesehatan memang sudah mulai melemah. Di tingkat Kapanewonan hampir semua sudah mulai longgar terkait mentaati peraturan protokol kesehatan. Untuk Kapanewon yang masih melaksanakan peraturan dengan ketat terkait protokol kesehatan tinggal Kapanewon Wonosari sedangkan
"Jadi saya mengingatkan kembali semua Kapanewonan untuk meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatannya,"paparnya.
Bupati Gunungkidul Badingah menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan Instruksi Bupati. Hanya saja untuk instruksi bupati nanti akan ditambahkan point dalam kearifan lokal masyarakat. Pihaknya akan melakukan pembatasan di hampir semua sektor baik pariwisata, restoran, hotel, mall dan beberapa titik lainnya.
"Saya meminta tempat isolasi agar mendapat perhatian lebih dalam penanganan penyembuhan kasus covid 19,"tambahnya.
Baca Juga: Jawa-Bali Bakal Terapkan PSBB, Riau Masih Menunggu
Terkait dengan vaksinasi, ia meminta dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kasus hoax tentang vaksin selama ini yang sudah banyak tersebar.
Wisatawan Luar Daerah Akan Diminta Surat Rapid Test Antigen
Pariwisata di Gunungkidul tetap akan dibuka kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 11 Januari mendatang. Hanya saja, syarat terbaru adalah, wisatawan asal luar daerah akan dimintai syarat rapid test antigen.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, tidak banyak yang berubah dalam pengaturan destinasi wisata.
"Kita kan masih uji coba terbatas, di mana pengunjung dibatasi maksimal 50 persen," kata Harry di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.
Tak hanya kunjungan tiap destinasi wisata di Gunungkidul yang dibatasi 50 persen dari kapasitas, tetapi jam operasionalnya pun turut dibatasi tidak buka selama 24 jam.
Berita Terkait
-
Mendagri Sebut Kejenuhan Jadi Faktor Menurunnya Kedisiplinan Prokes Covid
-
Kasus Positif Covid-19 di Jembrana Melonjak, Ini Penyebabnya
-
Dibawa ke RSD Wisma Atlet, 14 Koruptor Positif Corona Diawasi Petugas KPK
-
Isu Vaksin COVID-19 Sinovac Bisa Perbesar Penis 7 cm, Ini Penjelasannya!
-
Disiarkan Langsung, dr Tirta Orang Pertama Terima Vaksin Sinovac di Sleman
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi