SuaraJogja.id - Pasien terkonfirmasi virus Covid-19 secara signifikan terus bertambah di Kabupaten Bantul. Terbaru, sepasang pengantin dipastikan tertular Covid-19 setelah melangsungkan resepsi pernikahan di Kapanewon Banguntapan.
Panewu Banguntapan Fauzan Muarrifin membenarkan adanya informasi itu. Saat ini pihaknya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada warganya agar menggelar resepsi pernikahan secara sederhana.
"Di kecamatan kami ada satu pasang pengantin yang terpapar Covid-19. Saat ini mereka melakukan isolasi mandiri," jelas Fauzan, dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, selain di Banguntapan, ada beberapa pasang pengantin yang terkonfirmasi Covid-19.
Maka dari itu, untuk mencegah penularan lain di Banguntapan, pihaknya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada calon pengantin dan shohibul hajat agar resepsi pernikahan digelar tanpa mengundang banyak tamu.
"Penularan Covid-19 ini sangat mungkin terjadi karena saat resepsi pernikahan yang paling lama berada di lokasi adalah pengantin dan keluarga. Bisa jadi salah satu atau sebagian undangan adalah positif covid dengan status tanpa gejala," katanya.
Ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh calon pengantin ketika menggelar acara pernikahan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Panewu Banguntapan disebutkan bahwa prosesi pernikahan dilakukan dengan sederhana.
"Pertama cukup dengan ijab kabul dengan jumlah tamu terbatas. Kedua, acara syukuran pernikahan cukup dengan membagi makanan ke keluarga dan tetangga sekitar. Ketiga, tidak perlu tambahan acara dengan pentas seni atau sejenisnya," ujar Fauzan.
Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Covid-19, Asisten: Kondisinya Baik-baik Saja
Dari surat edaran yang ditandatangani Panewu Banguntapan itu juga disebutkan bahwa dengan adanya beberapa kasus pengantin terkonfirmasi Covid-19, kemungkinan besar terjadi klaster resepsi pernikahan.
Kendati demikian, hal itu dibantah oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso.
Menurutnya, kasus konfirmasi Covid-19 yang terjadi di tengah masyarakat sudah tidak bisa dipetakan atau disebut sebagai klaster.
"Sistem data tidak mendata seperti itu, dengan itu, sepakat dengan ahli epidemiologi UGM sebagai rujukan kami, bahwa sekarang penyebaran sudah meluas, sehingga tidak bisa ditentukan sumber penularan dari mana," ujar Oki, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat.
Terpisah, Sekda Bantul Helmi Jamharis sebelumnya mengatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti syukuran atau hajatan pernikahan masih diizinkan di tengah penerapan Instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Masyarakat boleh mendatangkan tamu dan keluarga di lokasi pernikahan sebanyak 50 orang.
"Kegiatan hajatan juga harus diinformasikan kepada gugus tugas Kecamatan dan tembusan kepada Polsek - Koramil agar bisa dilakukan pemantauan," kata Helmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Rumput yang Menghidupi: Cerita Pemuda Sleman Sukses Jadi 'Bakul Suket Online'
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
5 Alasan Transportasi Bus Masih Jadi Pilihan untuk Jarak Jauh