SuaraJogja.id - Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang baru saja diterbitkan menimbulkan kritik dari sejumlah pihak. Jurnalis dan aktivis HAM, Dandhy Laksono menyebut bahwa Pergub tersebut bisa saja batal.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 4 Januari 2021 lalu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja meneken pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Di dalam pergub tersebut, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa.
Diantaranya Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro. Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut.
Baca Juga: Aktivis Dandhy Laksono Sebut Presiden Bisa Cegah Banjir di Banjarmasin
Selain sebagai cagar budaya, pemda beralasan kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Kan ada, karena satu, [kawasan] heritage ,yang kedua [sesuai] keputusan Menteri Pariwisata, obyek-obyek vital gak boleh [untuk unjukrasa]'," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Jumat pekan lalu.
Belakangan, keputusan tersebut dikritik sejumlah pihak, termasuk diantaranya Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang kemudian melayangkan somasi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.
Koalisi menuntut agar Sultan Hamengku Buwono X segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Sultan dalam hal ini sebagai Gubernur DIY diberi tenggat waktu untuk mencabut Pergub tersebut dalam sepekan.
Baca Juga: Jokowi Cuit soal Banjir, Aktivis Dandhy Laksono Beri Balasan Menohok
Jika tidak ada tanggapan, maka Koalisi akan melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran maladministrasi.
"Apabila dalam tempo tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur DIY tidak mencabut atau membatalkan Pergub 1/2021 maka kami akan melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia," terang koalisi.
Jurnalis dan aktivis HAM, Dandhy Laksono pun turut memberikan pendapatnya terkait terbitnya pergub tersebut.
Lewat kicauannya di Twitter, ia menyebut bahwa pergub tersebut bisa saja batal demi hukum. Ini seperti yang terjadi di DKI Jakarta dulu di mana Gubernur DKI pernah bikin pergub ngawur serupa lalu direvisi.
"Pergub ini bisa batal demi hukum. Bertentangan dengan UU penyampaian pendapat di tempat umum. Gubernur DKI dulu pernah bikin pergub ngawur seperti ini. Lalu direvisi," tulisnya.
Sementara itu, selain akan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, upaya pembatalan pergub akan ditempuh tim Koalisi ARDY lewat pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Mereka menilai Pergub 1/2021 bertentangan dengan UUD 1945, UU no 9 tahun 1998, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Berita Terkait
-
Muak dengan Skandal Minyak Pertamina, Putra Mahkota Solo Sampai Nyesel Gabung RI
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Anggaran Acara Glamping Kepala Daerah Tembus Rp11 Miliar, Joko Anwar: Gila Gila Gila!
-
Saat Prabowo Koar-koar Efisiensi, Viral Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo