Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:31 WIB
Jajaran Polsek Tegalrejo mengamankan seorang pemuda berinisal CF (19) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta karena terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri, Kamis (21/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP. 

Load More