Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Mei 2025 | 21:00 WIB
Beberapa satwa yang sudah berada di Kebun Binatang Suraloka, Sleman, Kamis (15/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menyoroti praktik pemeliharaan satwa langka dilindungi oleh seorang warga Kulon Progo.

Hal itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY pada kasus penyalahgunaan LPG subsidi beberapa waktu lalu.

Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan pada bulan April 2025, tercatat ada 10 ekor satwa dari 4 jenis berbeda yang berhasil diamankan.

Seluruhnya satwa itu masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menyebutkan bahwa satwa-satwa tersebut terdiri dari dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko, dan dua ekor owa jenggot putih.

Baca Juga: Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka

Selain Binturong yang juga ada di Jawa, satwa-satwa ini seharusnya berada di kawasan alam Sumatera hingga Kalimantan.

Mereka masuk dalam kategori dilindungi mengingat populasinya di alam yang terus menurun.

"Beruang madu sudah menurun, owa juga sudah langka. Kalau binturong sekarang sudah banyak penangkaran," kata Dyah, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat ini memang hanya binturong yang masih bisa ditangkarkan. Sementara beruang madu dan owa tidak bisa dikembangbiakkan dalam penangkaran.

Sehingga kelangsungan hidup mereka sangat bergantung pada habitat aslinya.

Baca Juga: Mafia Tanah Sikat Mbah Tupon, Polda DIY Naikkan Kasus ke Penyidikan

Saat ini, seluruh satwa sudah dititipkan untuk dirawat oleh Kebun Binatang Suraloka.

Load More