SuaraJogja.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menyoroti praktik pemeliharaan satwa langka dilindungi oleh seorang warga Kulon Progo.
Hal itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY pada kasus penyalahgunaan LPG subsidi beberapa waktu lalu.
Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan pada bulan April 2025, tercatat ada 10 ekor satwa dari 4 jenis berbeda yang berhasil diamankan.
Seluruhnya satwa itu masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menyebutkan bahwa satwa-satwa tersebut terdiri dari dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko, dan dua ekor owa jenggot putih.
Selain Binturong yang juga ada di Jawa, satwa-satwa ini seharusnya berada di kawasan alam Sumatera hingga Kalimantan.
Mereka masuk dalam kategori dilindungi mengingat populasinya di alam yang terus menurun.
"Beruang madu sudah menurun, owa juga sudah langka. Kalau binturong sekarang sudah banyak penangkaran," kata Dyah, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini memang hanya binturong yang masih bisa ditangkarkan. Sementara beruang madu dan owa tidak bisa dikembangbiakkan dalam penangkaran.
Sehingga kelangsungan hidup mereka sangat bergantung pada habitat aslinya.
Baca Juga: Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
Saat ini, seluruh satwa sudah dititipkan untuk dirawat oleh Kebun Binatang Suraloka.
Satwa-satwa itu akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik dari segi fisik maupun psikologis.
Langkah ini dilakukan guna menilai apakah satwa-satwa tersebut masih memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya atau tidak.
"Kami lakukan assesment dan tindakan lainnya serta cek fisik dan psikis dari satwa tersebut. Apakah nanti bisa dilepasliarkan kembali ditranslokasi ke tempat asalnya atau ada tindakan pengamanan yang lebih lanjut," terangnya.
Dyah mengingatkan bahwa satwa liar bukanlah hewan peliharaan biasa.
Mereka memiliki sifat alami yang tidak dapat disesuaikan dengan lingkungan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG
-
BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI