SuaraJogja.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menyoroti praktik pemeliharaan satwa langka dilindungi oleh seorang warga Kulon Progo.
Hal itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY pada kasus penyalahgunaan LPG subsidi beberapa waktu lalu.
Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan pada bulan April 2025, tercatat ada 10 ekor satwa dari 4 jenis berbeda yang berhasil diamankan.
Seluruhnya satwa itu masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menyebutkan bahwa satwa-satwa tersebut terdiri dari dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko, dan dua ekor owa jenggot putih.
Selain Binturong yang juga ada di Jawa, satwa-satwa ini seharusnya berada di kawasan alam Sumatera hingga Kalimantan.
Mereka masuk dalam kategori dilindungi mengingat populasinya di alam yang terus menurun.
"Beruang madu sudah menurun, owa juga sudah langka. Kalau binturong sekarang sudah banyak penangkaran," kata Dyah, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini memang hanya binturong yang masih bisa ditangkarkan. Sementara beruang madu dan owa tidak bisa dikembangbiakkan dalam penangkaran.
Sehingga kelangsungan hidup mereka sangat bergantung pada habitat aslinya.
Baca Juga: Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
Saat ini, seluruh satwa sudah dititipkan untuk dirawat oleh Kebun Binatang Suraloka.
Satwa-satwa itu akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik dari segi fisik maupun psikologis.
Langkah ini dilakukan guna menilai apakah satwa-satwa tersebut masih memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya atau tidak.
"Kami lakukan assesment dan tindakan lainnya serta cek fisik dan psikis dari satwa tersebut. Apakah nanti bisa dilepasliarkan kembali ditranslokasi ke tempat asalnya atau ada tindakan pengamanan yang lebih lanjut," terangnya.
Dyah mengingatkan bahwa satwa liar bukanlah hewan peliharaan biasa.
Mereka memiliki sifat alami yang tidak dapat disesuaikan dengan lingkungan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi