SuaraJogja.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menyoroti praktik pemeliharaan satwa langka dilindungi oleh seorang warga Kulon Progo.
Hal itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY pada kasus penyalahgunaan LPG subsidi beberapa waktu lalu.
Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan pada bulan April 2025, tercatat ada 10 ekor satwa dari 4 jenis berbeda yang berhasil diamankan.
Seluruhnya satwa itu masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menyebutkan bahwa satwa-satwa tersebut terdiri dari dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko, dan dua ekor owa jenggot putih.
Selain Binturong yang juga ada di Jawa, satwa-satwa ini seharusnya berada di kawasan alam Sumatera hingga Kalimantan.
Mereka masuk dalam kategori dilindungi mengingat populasinya di alam yang terus menurun.
"Beruang madu sudah menurun, owa juga sudah langka. Kalau binturong sekarang sudah banyak penangkaran," kata Dyah, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini memang hanya binturong yang masih bisa ditangkarkan. Sementara beruang madu dan owa tidak bisa dikembangbiakkan dalam penangkaran.
Sehingga kelangsungan hidup mereka sangat bergantung pada habitat aslinya.
Baca Juga: Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
Saat ini, seluruh satwa sudah dititipkan untuk dirawat oleh Kebun Binatang Suraloka.
Satwa-satwa itu akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik dari segi fisik maupun psikologis.
Langkah ini dilakukan guna menilai apakah satwa-satwa tersebut masih memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya atau tidak.
"Kami lakukan assesment dan tindakan lainnya serta cek fisik dan psikis dari satwa tersebut. Apakah nanti bisa dilepasliarkan kembali ditranslokasi ke tempat asalnya atau ada tindakan pengamanan yang lebih lanjut," terangnya.
Dyah mengingatkan bahwa satwa liar bukanlah hewan peliharaan biasa.
Mereka memiliki sifat alami yang tidak dapat disesuaikan dengan lingkungan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur