SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pihak hotel dan penyelenggara acara (Event Organizer) untuk mematuhi ketentuan pembayaran royalti musik.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam acara komersial seperti event di hotel, baik dalam bentuk pertunjukan langsung (live music) maupun rekaman, wajib mendapatkan izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia mengimbau pihak hotel atau EO dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara berlangsung.
Tak lupa Agung menyarankan agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi dengan LMKN.
Terkhusus untuk mendapatkan informasi terkait penentuan tarif sesuai skala acara.
"Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat (15/8/2025).
Disampaikan Agung, tarif royalti ditetapkan secara transparan.
Melalui pertimbangan jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
Baca Juga: Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?
"Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara," ucapnya.
Sistem daring LMKN juga telah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan transparansi administrasi.
Agung menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bagian dari penerimaan negara.
Melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait.
Distribusi royalti itu sepenuhnya ditujukan kepada pemilik karya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang bersangkutan dalam industri musik.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan mendukung industri kreatif nasional, Kanwil Kemenkum DIY membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak hotel dan EO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Waspada, Hujan Lebat, Angin Kencang, Hingga Hujan Es Ancam DIY Mulai Oktober 2025
-
Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
-
Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya
-
Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya
-
Dulu Terjerat JI, Kini Keliling Jualan Mi Ayam: Perjalanan Penuh Lika-Liku Warjono Mencari Jalan Lurus