- KIKA mengecam keras teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, akibat surat terbuka kepada UNICEF mengenai kebijakan publik.
- KIKA menilai intimidasi yang meluas ke keluarga merupakan pelanggaran HAM serius dan upaya sistematis membungkam nalar kritis mahasiswa.
- KIKA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror serta mendorong pimpinan kampus melindungi sivitas akademika.
SuaraJogja.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras rentetan aksi teror, intimidasi, hingga ancaman fisik dan digital yang menyasar Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Diketahui serangan teror ini mencuat setelah Tiyo melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Direktur Eksekutif UNICEF untuk menegur Presiden Prabowo Subianto yang dinilai gagal melindungi hak pendidikan warga negara.
Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap mahasiswa dan keluarganya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut adalah upaya sistematis untuk membungkam nalar kritis di lingkungan perguruan tinggi.
"Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik," tegas Rina, dikutip, Rabu (18/2/2026).
Disampaikan Rina bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.
Perguruan tinggi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan konstruktif. Demi kebijakan yang berpihak pada keadilan dan prinsip negara hukum.
KIKA menilai bahwa pola intimidasi yang kini merembet hingga ke anggota keluarga menunjukkan eskalasi ancaman yang sangat berbahaya. Praktik semacam ini dianggap menciptakan efek gentar yang dapat mematikan keberanian sivitas akademika dalam menyampaikan pandangan berbasis data.
"Teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, serta intimidasi yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika," ungkapnya.
Menurut Rina, langkah mahasiswa yang melakukan analisis kebijakan nasional dan berkomunikasi dengan lembaga internasional seperti UNICEF adalah tindakan ilmiah yang sah.
Baca Juga: Awas! Perut Buncit Bukan Sekadar Gemuk, Pakar Gizi UGM Ungkap Bahaya Obesitas Sentral
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang merespons kritik ilmiah tersebut dengan sentimen personal dan tindakan yang tidak profesional.
Secara hukum, pihaknya mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ekspresi kritik yang berbasis nalar publik sepenuhnya berada dalam koridor perlindungan hukum nasional maupun internasional.
"Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror," ujarnya.
KIKA tak lupa merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
Ditekankan Rina, bahwa insan akademis harus bebas dari segala bentuk pembatasan dan pendisiplinan. Otoritas publik disebut memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan mengambil langkah nyata dalam melindungi kebebasan tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, KIKA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas para pelaku teror secara transparan dan akuntabel.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror," tuturnya.
Pihaknya turut mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang vokal terhadap kebijakan publik. Tak lupa mengajak semua pihak ikut mengawal kasus ini.
"Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM, KIKA: Serangan Nyata pada Kebebasan Akademik
-
Diteror Isu LGBT hingga Ancaman Penculikan, Ketua BEM UGM Buka-bukaan: Ibu Saya Sampai Ketakutan!
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 19 Februari 2026: Waktu Imsak dan Subuh Tepat untuk Awali Puasa!
-
Daftar Harga iPhone 14 Terbaru Februari 2026 di Indonesia
-
Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik