- KIKA mengecam keras teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, akibat surat terbuka kepada UNICEF mengenai kebijakan publik.
- KIKA menilai intimidasi yang meluas ke keluarga merupakan pelanggaran HAM serius dan upaya sistematis membungkam nalar kritis mahasiswa.
- KIKA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror serta mendorong pimpinan kampus melindungi sivitas akademika.
SuaraJogja.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras rentetan aksi teror, intimidasi, hingga ancaman fisik dan digital yang menyasar Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Diketahui serangan teror ini mencuat setelah Tiyo melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Direktur Eksekutif UNICEF untuk menegur Presiden Prabowo Subianto yang dinilai gagal melindungi hak pendidikan warga negara.
Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap mahasiswa dan keluarganya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut adalah upaya sistematis untuk membungkam nalar kritis di lingkungan perguruan tinggi.
"Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik," tegas Rina, dikutip, Rabu (18/2/2026).
Disampaikan Rina bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.
Perguruan tinggi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan konstruktif. Demi kebijakan yang berpihak pada keadilan dan prinsip negara hukum.
KIKA menilai bahwa pola intimidasi yang kini merembet hingga ke anggota keluarga menunjukkan eskalasi ancaman yang sangat berbahaya. Praktik semacam ini dianggap menciptakan efek gentar yang dapat mematikan keberanian sivitas akademika dalam menyampaikan pandangan berbasis data.
"Teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, serta intimidasi yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika," ungkapnya.
Menurut Rina, langkah mahasiswa yang melakukan analisis kebijakan nasional dan berkomunikasi dengan lembaga internasional seperti UNICEF adalah tindakan ilmiah yang sah.
Baca Juga: Awas! Perut Buncit Bukan Sekadar Gemuk, Pakar Gizi UGM Ungkap Bahaya Obesitas Sentral
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang merespons kritik ilmiah tersebut dengan sentimen personal dan tindakan yang tidak profesional.
Secara hukum, pihaknya mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ekspresi kritik yang berbasis nalar publik sepenuhnya berada dalam koridor perlindungan hukum nasional maupun internasional.
"Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror," ujarnya.
KIKA tak lupa merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
Ditekankan Rina, bahwa insan akademis harus bebas dari segala bentuk pembatasan dan pendisiplinan. Otoritas publik disebut memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan mengambil langkah nyata dalam melindungi kebebasan tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, KIKA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas para pelaku teror secara transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia