- KIKA mengecam keras teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, akibat surat terbuka kepada UNICEF mengenai kebijakan publik.
- KIKA menilai intimidasi yang meluas ke keluarga merupakan pelanggaran HAM serius dan upaya sistematis membungkam nalar kritis mahasiswa.
- KIKA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror serta mendorong pimpinan kampus melindungi sivitas akademika.
SuaraJogja.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras rentetan aksi teror, intimidasi, hingga ancaman fisik dan digital yang menyasar Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Diketahui serangan teror ini mencuat setelah Tiyo melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Direktur Eksekutif UNICEF untuk menegur Presiden Prabowo Subianto yang dinilai gagal melindungi hak pendidikan warga negara.
Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap mahasiswa dan keluarganya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut adalah upaya sistematis untuk membungkam nalar kritis di lingkungan perguruan tinggi.
"Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik," tegas Rina, dikutip, Rabu (18/2/2026).
Disampaikan Rina bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.
Perguruan tinggi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan konstruktif. Demi kebijakan yang berpihak pada keadilan dan prinsip negara hukum.
KIKA menilai bahwa pola intimidasi yang kini merembet hingga ke anggota keluarga menunjukkan eskalasi ancaman yang sangat berbahaya. Praktik semacam ini dianggap menciptakan efek gentar yang dapat mematikan keberanian sivitas akademika dalam menyampaikan pandangan berbasis data.
"Teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, serta intimidasi yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika," ungkapnya.
Menurut Rina, langkah mahasiswa yang melakukan analisis kebijakan nasional dan berkomunikasi dengan lembaga internasional seperti UNICEF adalah tindakan ilmiah yang sah.
Baca Juga: Awas! Perut Buncit Bukan Sekadar Gemuk, Pakar Gizi UGM Ungkap Bahaya Obesitas Sentral
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang merespons kritik ilmiah tersebut dengan sentimen personal dan tindakan yang tidak profesional.
Secara hukum, pihaknya mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ekspresi kritik yang berbasis nalar publik sepenuhnya berada dalam koridor perlindungan hukum nasional maupun internasional.
"Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror," ujarnya.
KIKA tak lupa merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
Ditekankan Rina, bahwa insan akademis harus bebas dari segala bentuk pembatasan dan pendisiplinan. Otoritas publik disebut memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan mengambil langkah nyata dalam melindungi kebebasan tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, KIKA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas para pelaku teror secara transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
Terkini
-
Perkuat Kemitraan Global, BRI Hubungkan Investor dengan Potensi Indonesia
-
Pasca-Aksi Panas di DPRD DIY, Polisi Pastikan Tak Ada Pendemo yang Dibawa ke Kantor Polisi
-
Demo di DPRD DIY Berakhir Ricuh, Mahasiswa yang Diamankan Diantar Pulang Polisi Dini Hari
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran: JCW Soroti Tebang Pilih Kasus Korupsi dan Efektivitas Retret Pejabat
-
Hujan di DIY Diprediksi Masih Minim hingga Awal November, Waspada Kekeringan dan Karhutla