SuaraJogja.id - Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini resmi memasuki Tahap II.
Dalam hal ini enam tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Adapun enam tersangka yang diserahkan ke Kejati DIY itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul.
Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.
Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Penyerahan enam tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025 kemarin.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dikutip Kamis (14/8/2025)
Ihsan menegaskan komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.
Terkhususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
Baca Juga: Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
"Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya," ungkapnya.
Ihsan turut mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Diketahui selain enam tersangka, masih ada satu tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta.
AH belum ikut diserahkan mengingat berkas yang belum dinyatakan lengkap atau belum berstatus P21.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, (20/6/2025) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli