SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya tak bisa menutupi rasa kecewanya setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman pada Kamis (24/7/2025). Ia blak-blakan mengakui insiden dugaan korupsi ini sebagai sebuah tamparan yang memalukan bagi pemerintahannya.
Meski begitu, Harda menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, sebagai seorang pemimpin, memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban mutlak.
"Ya wajib [mendukung proses hukum]. Bupati harus menjadi contoh," tegas Harda saat ditemui di Sleman, Jumat (25/7/2025).
Harda tak menampik bahwa kasus yang mencoreng nama baik Pemkab Sleman ini adalah kenyataan pahit yang harus diterima. Ia bahkan menggunakan kata-kata "sakit" dan "malu" untuk menggambarkan perasaannya.
"Walaupun rasanya pahit, sakit, malu, ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," ucapnya dengan nada prihatin.
Hingga kini, Harda mengaku belum menerima laporan rinci dari jajarannya di Diskominfo mengenai detail penggeledahan tersebut. Namun, ia memastikan proses hukum berjalan tanpa menghalangi pelayanan publik.
"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau penggeledahan ada," ujarnya. "Enggak ada laporan terganggu itu. Nah itu kan pemerintah harus melayani. Dikira nanti kita menghalangi-halangi malah repot," sambungnya.
Ia menekankan agar seluruh anak buahnya bersikap kooperatif dan memberikan data apa pun yang dibutuhkan penyidik Kejati DIY.
Kejati Amankan 34 Dokumen Penting
Baca Juga: PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi.
Kasus ini menyangkut Pengadaan Bandwidth Internet Tahun Anggaran 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Data Recovery Center) Tahun 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat jam itu dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," kata Herwatan.
Penyidik menyasar beberapa ruangan strategis, seperti Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, dan Ruang Bendahara. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan puluhan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucap Herwatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja