SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya tak bisa menutupi rasa kecewanya setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman pada Kamis (24/7/2025). Ia blak-blakan mengakui insiden dugaan korupsi ini sebagai sebuah tamparan yang memalukan bagi pemerintahannya.
Meski begitu, Harda menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, sebagai seorang pemimpin, memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban mutlak.
"Ya wajib [mendukung proses hukum]. Bupati harus menjadi contoh," tegas Harda saat ditemui di Sleman, Jumat (25/7/2025).
Harda tak menampik bahwa kasus yang mencoreng nama baik Pemkab Sleman ini adalah kenyataan pahit yang harus diterima. Ia bahkan menggunakan kata-kata "sakit" dan "malu" untuk menggambarkan perasaannya.
"Walaupun rasanya pahit, sakit, malu, ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," ucapnya dengan nada prihatin.
Hingga kini, Harda mengaku belum menerima laporan rinci dari jajarannya di Diskominfo mengenai detail penggeledahan tersebut. Namun, ia memastikan proses hukum berjalan tanpa menghalangi pelayanan publik.
"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau penggeledahan ada," ujarnya. "Enggak ada laporan terganggu itu. Nah itu kan pemerintah harus melayani. Dikira nanti kita menghalangi-halangi malah repot," sambungnya.
Ia menekankan agar seluruh anak buahnya bersikap kooperatif dan memberikan data apa pun yang dibutuhkan penyidik Kejati DIY.
Kejati Amankan 34 Dokumen Penting
Baca Juga: PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi.
Kasus ini menyangkut Pengadaan Bandwidth Internet Tahun Anggaran 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Data Recovery Center) Tahun 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat jam itu dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," kata Herwatan.
Penyidik menyasar beberapa ruangan strategis, seperti Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, dan Ruang Bendahara. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan puluhan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucap Herwatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi
-
10 Tahun Pakai Biogas, Warga Sleman Tak Khawatir Jika LPG Langka atau Mahal
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan