Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:01 WIB
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti saat rilis kasus mafia tanah Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY angkat suara terkait status sertifikat tanah Mbah Tupon yang menjadi objek sengketa dalam kasus mafia tanah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti menuturkan bahwa pengembalian hak atas sertifikat akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun saat ini BPN DIY atas instruksi kementerian telah memblokir sertifikat tanah yang bersengketa dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon ini.

Selain itu, Polda DIY juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul

"Terkait dengan bagaimana nanti ke depannya sertifikat ini, kantor pertanahan dan BPN adalah pencatat, nah itu kami menunggu proses penyelesaian. Selesai prosesnya baru ini akan kami tindak lanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," kata Yuni saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Yuni menjelaskan bahwa secara prosedural, BPN tidak bisa langsung melakukan perubahan data kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat.

Oleh sebab itu, keputusan pengadilan akan menjadi pijakan utama dalam proses pencatatan ulang di sertifikat.

"Tentunya kita memang menunggu proses hukum. Saya tadi sampaikan sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan data, perubahan data," ucapnya.

"Karena dasar daripada perubahan itu adalah nanti pada sampai pengembaliannya itu seperti apa," lanjutnya.

Baca Juga: Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 3 Tersangka kembali Ditahan, Total 6 Orang Diamankan Polda DIY

Disampaikan Yuni, jika nantinya pengadilan memutuskan untuk membatalkan peralihan hak atas nama IF dan mengembalikan kepemilikan kepada Mbah Tupon, maka BPN akan menjalankan mekanisme perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti kan kalau ini kan proses pengadilan ya. Misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu," ungkapnya.

Namun, ia juga membuka ruang kemungkinan jika ada diskresi dari pimpinan BPN pusat maupun kementerian, maka prosesnya bisa berjalan dengan cara berbeda.

"Tetapi pada intinya kami BPN itu tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan," tegasnya.

Load More