SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY angkat suara terkait status sertifikat tanah Mbah Tupon yang menjadi objek sengketa dalam kasus mafia tanah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti menuturkan bahwa pengembalian hak atas sertifikat akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun saat ini BPN DIY atas instruksi kementerian telah memblokir sertifikat tanah yang bersengketa dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon ini.
Selain itu, Polda DIY juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan bagaimana nanti ke depannya sertifikat ini, kantor pertanahan dan BPN adalah pencatat, nah itu kami menunggu proses penyelesaian. Selesai prosesnya baru ini akan kami tindak lanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," kata Yuni saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Yuni menjelaskan bahwa secara prosedural, BPN tidak bisa langsung melakukan perubahan data kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat.
Oleh sebab itu, keputusan pengadilan akan menjadi pijakan utama dalam proses pencatatan ulang di sertifikat.
"Tentunya kita memang menunggu proses hukum. Saya tadi sampaikan sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan data, perubahan data," ucapnya.
"Karena dasar daripada perubahan itu adalah nanti pada sampai pengembaliannya itu seperti apa," lanjutnya.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
Disampaikan Yuni, jika nantinya pengadilan memutuskan untuk membatalkan peralihan hak atas nama IF dan mengembalikan kepemilikan kepada Mbah Tupon, maka BPN akan menjalankan mekanisme perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kan kalau ini kan proses pengadilan ya. Misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu," ungkapnya.
Namun, ia juga membuka ruang kemungkinan jika ada diskresi dari pimpinan BPN pusat maupun kementerian, maka prosesnya bisa berjalan dengan cara berbeda.
"Tetapi pada intinya kami BPN itu tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun