SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY angkat suara terkait status sertifikat tanah Mbah Tupon yang menjadi objek sengketa dalam kasus mafia tanah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti menuturkan bahwa pengembalian hak atas sertifikat akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun saat ini BPN DIY atas instruksi kementerian telah memblokir sertifikat tanah yang bersengketa dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon ini.
Selain itu, Polda DIY juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan bagaimana nanti ke depannya sertifikat ini, kantor pertanahan dan BPN adalah pencatat, nah itu kami menunggu proses penyelesaian. Selesai prosesnya baru ini akan kami tindak lanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," kata Yuni saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Yuni menjelaskan bahwa secara prosedural, BPN tidak bisa langsung melakukan perubahan data kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat.
Oleh sebab itu, keputusan pengadilan akan menjadi pijakan utama dalam proses pencatatan ulang di sertifikat.
"Tentunya kita memang menunggu proses hukum. Saya tadi sampaikan sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan data, perubahan data," ucapnya.
"Karena dasar daripada perubahan itu adalah nanti pada sampai pengembaliannya itu seperti apa," lanjutnya.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
Disampaikan Yuni, jika nantinya pengadilan memutuskan untuk membatalkan peralihan hak atas nama IF dan mengembalikan kepemilikan kepada Mbah Tupon, maka BPN akan menjalankan mekanisme perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kan kalau ini kan proses pengadilan ya. Misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu," ungkapnya.
Namun, ia juga membuka ruang kemungkinan jika ada diskresi dari pimpinan BPN pusat maupun kementerian, maka prosesnya bisa berjalan dengan cara berbeda.
"Tetapi pada intinya kami BPN itu tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
-
Muaythai Kelas Dunia Bakal Guncang Candi Prambanan di 2026, Sensasi Duel Berlatar Warisan Dunia!