SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY angkat suara terkait status sertifikat tanah Mbah Tupon yang menjadi objek sengketa dalam kasus mafia tanah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti menuturkan bahwa pengembalian hak atas sertifikat akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun saat ini BPN DIY atas instruksi kementerian telah memblokir sertifikat tanah yang bersengketa dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon ini.
Selain itu, Polda DIY juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan bagaimana nanti ke depannya sertifikat ini, kantor pertanahan dan BPN adalah pencatat, nah itu kami menunggu proses penyelesaian. Selesai prosesnya baru ini akan kami tindak lanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," kata Yuni saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Yuni menjelaskan bahwa secara prosedural, BPN tidak bisa langsung melakukan perubahan data kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat.
Oleh sebab itu, keputusan pengadilan akan menjadi pijakan utama dalam proses pencatatan ulang di sertifikat.
"Tentunya kita memang menunggu proses hukum. Saya tadi sampaikan sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan data, perubahan data," ucapnya.
"Karena dasar daripada perubahan itu adalah nanti pada sampai pengembaliannya itu seperti apa," lanjutnya.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
Disampaikan Yuni, jika nantinya pengadilan memutuskan untuk membatalkan peralihan hak atas nama IF dan mengembalikan kepemilikan kepada Mbah Tupon, maka BPN akan menjalankan mekanisme perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kan kalau ini kan proses pengadilan ya. Misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu," ungkapnya.
Namun, ia juga membuka ruang kemungkinan jika ada diskresi dari pimpinan BPN pusat maupun kementerian, maka prosesnya bisa berjalan dengan cara berbeda.
"Tetapi pada intinya kami BPN itu tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81