SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
Enam dari tujuh tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolda DIY.
Adapun kasus Mbah Tupon mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu.
Dilanjutkan dengan polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu hingga penetapan tersangka.
"Jadi dari tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan sejak hari Selasa kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Dia berperan memberikan dua SHM (24451 dan 24452) sekaligus membujuk Mbah TUPON ke tersangka lain yakni Tk dan menerima uang transfer Rp60 juta dari VW.
Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul, berperan menerima dua SHM tadi sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif.
Dia juga menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon. Sekaligus menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp18,750 juta.
"Tk juga menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137 juta," ucapnya.
Baca Juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
Tersangka ketiga yakni VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul.
Dia berperan menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta dan membaginya ke Tk Rp18.750 juta dan Rp90 juta untuk pribadi sekaligus menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.
Lalu keempat ada Ty (50) warga Sewon, Bantul yang berperan menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA.
Ty turut menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137 juta ke Tk.
Dia pun menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris.
Kelima ada tersangka MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Dia berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81