SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
Enam dari tujuh tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolda DIY.
Adapun kasus Mbah Tupon mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu.
Dilanjutkan dengan polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu hingga penetapan tersangka.
"Jadi dari tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan sejak hari Selasa kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Dia berperan memberikan dua SHM (24451 dan 24452) sekaligus membujuk Mbah TUPON ke tersangka lain yakni Tk dan menerima uang transfer Rp60 juta dari VW.
Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul, berperan menerima dua SHM tadi sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif.
Dia juga menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon. Sekaligus menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp18,750 juta.
"Tk juga menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137 juta," ucapnya.
Baca Juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
Tersangka ketiga yakni VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul.
Dia berperan menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta dan membaginya ke Tk Rp18.750 juta dan Rp90 juta untuk pribadi sekaligus menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.
Lalu keempat ada Ty (50) warga Sewon, Bantul yang berperan menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA.
Ty turut menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137 juta ke Tk.
Dia pun menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris.
Kelima ada tersangka MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Dia berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli