SuaraJogja.id - Polda DIY menahan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, pada Rabu (18/6/2025) kemarin. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial BB, TR, dan VT.
"Tersangka dan penahanan [kasus] Mbah Tupon hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono dikutip Kamis (19/6/2025).
Menurut Kapolda, ketiga tersangka merupakan bagian dari total tujuh orang yang dalam penyelidikan. Empat orang lain saat ini masih dalam proses pemanggilan.
Langkah penahanan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan demikian bisa menjawab ekspektasi publik agar kasus ini segera dituntaskan.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," jelasnya.
Kapolda menambahkan, dirinya belum tahu detil peran ketiga tersangka yang ditahan.
Namun dipastikan tiga orang tersebut terlibat dalam kasus mafia tanah yang membuat Mbah Tupon, warga Bantul terancam kehilangan tanahnya.
Tujuh tersangka tersebut semuanya terlapor dalam Laporan Polisi No. 248/2025.
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan mafia tanah ini untuk menentukan peran masing-masing tersangka dan pasal yang dikenakan.
Baca Juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
"Saya belum tahu peranannya. Tapi semua terlibat dalam kasus," tandasnya.
Sementara untuk tersangka lain, Polda menjadwalkan pemanggilan terhadap TR dan ID. Satu tersangka lain belum terkonfirmasi kehadirannya.
"Proses ini berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul tersebut yang jadi korban mafia tanah.
Ada dugaan eksploitasi terhadap Mbah Tupon yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengambil alih sejumlah hak dan aset milik lansia tersebut.
Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain. Bahkan sertifikat itu juga dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya Mbah Tupon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun