SuaraJogja.id - Polda DIY menahan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, pada Rabu (18/6/2025) kemarin. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial BB, TR, dan VT.
"Tersangka dan penahanan [kasus] Mbah Tupon hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono dikutip Kamis (19/6/2025).
Menurut Kapolda, ketiga tersangka merupakan bagian dari total tujuh orang yang dalam penyelidikan. Empat orang lain saat ini masih dalam proses pemanggilan.
Langkah penahanan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan demikian bisa menjawab ekspektasi publik agar kasus ini segera dituntaskan.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," jelasnya.
Kapolda menambahkan, dirinya belum tahu detil peran ketiga tersangka yang ditahan.
Namun dipastikan tiga orang tersebut terlibat dalam kasus mafia tanah yang membuat Mbah Tupon, warga Bantul terancam kehilangan tanahnya.
Tujuh tersangka tersebut semuanya terlapor dalam Laporan Polisi No. 248/2025.
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan mafia tanah ini untuk menentukan peran masing-masing tersangka dan pasal yang dikenakan.
Baca Juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
"Saya belum tahu peranannya. Tapi semua terlibat dalam kasus," tandasnya.
Sementara untuk tersangka lain, Polda menjadwalkan pemanggilan terhadap TR dan ID. Satu tersangka lain belum terkonfirmasi kehadirannya.
"Proses ini berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul tersebut yang jadi korban mafia tanah.
Ada dugaan eksploitasi terhadap Mbah Tupon yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengambil alih sejumlah hak dan aset milik lansia tersebut.
Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain. Bahkan sertifikat itu juga dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya Mbah Tupon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
Terkini
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
-
TPR Parangtritis Dipindah! Kabar Baik untuk Wisatawan & Warga Gunungkidul
-
Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan
-
4 Ledakan Gagal Hancurkan Mortir di Sleman, Warga Diimbau Mengungsi untuk Peledakan Lanjutan
-
Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis