SuaraJogja.id - Polda DIY menahan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, pada Rabu (18/6/2025) kemarin. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial BB, TR, dan VT.
"Tersangka dan penahanan [kasus] Mbah Tupon hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono dikutip Kamis (19/6/2025).
Menurut Kapolda, ketiga tersangka merupakan bagian dari total tujuh orang yang dalam penyelidikan. Empat orang lain saat ini masih dalam proses pemanggilan.
Langkah penahanan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan demikian bisa menjawab ekspektasi publik agar kasus ini segera dituntaskan.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," jelasnya.
Kapolda menambahkan, dirinya belum tahu detil peran ketiga tersangka yang ditahan.
Namun dipastikan tiga orang tersebut terlibat dalam kasus mafia tanah yang membuat Mbah Tupon, warga Bantul terancam kehilangan tanahnya.
Tujuh tersangka tersebut semuanya terlapor dalam Laporan Polisi No. 248/2025.
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan mafia tanah ini untuk menentukan peran masing-masing tersangka dan pasal yang dikenakan.
Baca Juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
"Saya belum tahu peranannya. Tapi semua terlibat dalam kasus," tandasnya.
Sementara untuk tersangka lain, Polda menjadwalkan pemanggilan terhadap TR dan ID. Satu tersangka lain belum terkonfirmasi kehadirannya.
"Proses ini berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul tersebut yang jadi korban mafia tanah.
Ada dugaan eksploitasi terhadap Mbah Tupon yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengambil alih sejumlah hak dan aset milik lansia tersebut.
Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain. Bahkan sertifikat itu juga dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya Mbah Tupon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81