SuaraJogja.id - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan seluruh proses administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus dugaan mafia tanah menimpa seorang guru honorer di Sleman, Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38).
Imam turut memastikan tidak ada pegawai BPN yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang dalam proses peralihan hak atas tanah yang disengketakan tersebut.
"Ya [sesuai SOP]. Sebenarnya dulu mungkin sudah ya [investigasi] tapi ini kalau kita lihat, ini kan ada di luar ya, ada di luar [BPN]. Sepertinya teman-teman kita, kemungkinan ya, dugaan saya enggak ada yang terlibat," kata Imam saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Disampaikan Imam, bahwa seluruh prosedur administrasi di BPN berjalan berdasarkan pemenuhan syarat formil dan dokumen legal yang sah.
Misalnya seperti akta waris, akta jual beli, maupun risalah lelang resmi.
"BPN sepanjang syarat administrasi, syarat formil terpenuhi untuk peralihan hak, BPN enggak punya hak menguji ini bener atau enggak, ini dipalsukan atau enggak, karena bukan kewenangan BPN," tegasnya.
Imam memaparkan tanah bersengketa itu awalnya berasal dari warisan yang turun kepada Evi.
Namun, permasalahan muncul usai tanah tersebut diagunkan ke bank.
Hingga akhirnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan dari bank dengan alasan kredit macet.
Baca Juga: Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi
"Dari awal dulu 2011, itu memang terikat atas nama Evi, yang perolehannya karena waris. Kemudian diagunkan, akhirnya ada lelang," jelasnya.
Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.
Sebab masa blokir dari kepolisian hanya berlaku selama 30 hari dan telah berakhir.
Selain itu, semua berkas telah dinyatakan lengkap, termasuk risalah lelang yang diterbitkan pejabat resmi dari KPKNL.
"Karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari. Itu karena memang ketentuan," ucapnya.
"Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja