SuaraJogja.id - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan seluruh proses administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus dugaan mafia tanah menimpa seorang guru honorer di Sleman, Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38).
Imam turut memastikan tidak ada pegawai BPN yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang dalam proses peralihan hak atas tanah yang disengketakan tersebut.
"Ya [sesuai SOP]. Sebenarnya dulu mungkin sudah ya [investigasi] tapi ini kalau kita lihat, ini kan ada di luar ya, ada di luar [BPN]. Sepertinya teman-teman kita, kemungkinan ya, dugaan saya enggak ada yang terlibat," kata Imam saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Disampaikan Imam, bahwa seluruh prosedur administrasi di BPN berjalan berdasarkan pemenuhan syarat formil dan dokumen legal yang sah.
Misalnya seperti akta waris, akta jual beli, maupun risalah lelang resmi.
"BPN sepanjang syarat administrasi, syarat formil terpenuhi untuk peralihan hak, BPN enggak punya hak menguji ini bener atau enggak, ini dipalsukan atau enggak, karena bukan kewenangan BPN," tegasnya.
Imam memaparkan tanah bersengketa itu awalnya berasal dari warisan yang turun kepada Evi.
Namun, permasalahan muncul usai tanah tersebut diagunkan ke bank.
Hingga akhirnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan dari bank dengan alasan kredit macet.
Baca Juga: Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi
"Dari awal dulu 2011, itu memang terikat atas nama Evi, yang perolehannya karena waris. Kemudian diagunkan, akhirnya ada lelang," jelasnya.
Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.
Sebab masa blokir dari kepolisian hanya berlaku selama 30 hari dan telah berakhir.
Selain itu, semua berkas telah dinyatakan lengkap, termasuk risalah lelang yang diterbitkan pejabat resmi dari KPKNL.
"Karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari. Itu karena memang ketentuan," ucapnya.
"Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
Terkini
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?
-
Sidak Asrama Sekolah Rakyat Bantul: Puntung Rokok Ditemukan, Jam Kunjung Jadi Sorotan
-
Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi