Imam menambahkan, pengembalian hak atas tanah kepada pemilik awal seperti yang dialami Evi harus melalui proses hukum yang sah.
Tidak bisa serta-merta berdasarkan keputusan pidana dan sudah ada pula terpindana.
"Untuk kembali ke pemegang hak atas tanah, kita landaskan pada putusan pengadilan. Bisa nanti misalnya gugatan PTUN atau gugatan perdata," ujarnya.
Terkait dugaan penipuan yang menyebabkan perpindahan kepemilikan, Imam menyebut hal tersebut merupakan ranah pidana yang sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Imam bilang hanya ada dua langkah yang bisa ditempuh oleh Hedi dan Evi.
Pertama melalui musyawarah mufakat dengan pihak ketiga delaku pemegang hak baru.
"Mungkin dengan pemegang hak baru, barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai, karena sekali lagi melihat mungkin dari sisi kemanusiaan, ini Ibu Evi menjadi korban," tuturnya.
"Pihak yang lelang ini itikadnya kan baik juga. Beli karena lelang. Dia itikadnya baik. Itu pun harus kita lindungi. Negara harus melindungi," sambungnya.
Jalur damai melalui musyawarah mufakat dan kesepakatan antara pihak ketiga dan Evi itu bisa menjadi opsi.
Baca Juga: Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi
Namun ketika jalan itu tak bisa dilalui, maka langkah hukum yang memang harus ditempuh oleh Evi.
Pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Evi, bisa menempuh jalur hukum perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut.
"Kalau tidak ya tentu karena negara kita negara hukum, ya proses hukum lah yang kita harus kedepankan," ujarnya
"Mestinya dulu mengajukan dari dasarkan pidana tadi, mengajukan gugatan perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan," tambahnya.
Sebelumnya, Hedi bilang sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman.
Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas