Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:55 WIB
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Imam menambahkan, pengembalian hak atas tanah kepada pemilik awal seperti yang dialami Evi harus melalui proses hukum yang sah.

Tidak bisa serta-merta berdasarkan keputusan pidana dan sudah ada pula terpindana.

"Untuk kembali ke pemegang hak atas tanah, kita landaskan pada putusan pengadilan. Bisa nanti misalnya gugatan PTUN atau gugatan perdata," ujarnya.

Terkait dugaan penipuan yang menyebabkan perpindahan kepemilikan, Imam menyebut hal tersebut merupakan ranah pidana yang sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Baca Juga: Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi

Dalam hal ini, Imam bilang hanya ada dua langkah yang bisa ditempuh oleh Hedi dan Evi.

Pertama melalui musyawarah mufakat dengan pihak ketiga delaku pemegang hak baru.

"Mungkin dengan pemegang hak baru, barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai, karena sekali lagi melihat mungkin dari sisi kemanusiaan, ini Ibu Evi menjadi korban," tuturnya.

"Pihak yang lelang ini itikadnya kan baik juga. Beli karena lelang. Dia itikadnya baik. Itu pun harus kita lindungi. Negara harus melindungi," sambungnya.

Jalur damai melalui musyawarah mufakat dan kesepakatan antara pihak ketiga dan Evi itu bisa menjadi opsi.

Baca Juga: Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah

Namun ketika jalan itu tak bisa dilalui, maka langkah hukum yang memang harus ditempuh oleh Evi.

Pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Evi, bisa menempuh jalur hukum perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut.

"Kalau tidak ya tentu karena negara kita negara hukum, ya proses hukum lah yang kita harus kedepankan," ujarnya

"Mestinya dulu mengajukan dari dasarkan pidana tadi, mengajukan gugatan perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan," tambahnya.

Sebelumnya, Hedi bilang sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman.

Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Load More