Imam menambahkan, pengembalian hak atas tanah kepada pemilik awal seperti yang dialami Evi harus melalui proses hukum yang sah.
Tidak bisa serta-merta berdasarkan keputusan pidana dan sudah ada pula terpindana.
"Untuk kembali ke pemegang hak atas tanah, kita landaskan pada putusan pengadilan. Bisa nanti misalnya gugatan PTUN atau gugatan perdata," ujarnya.
Terkait dugaan penipuan yang menyebabkan perpindahan kepemilikan, Imam menyebut hal tersebut merupakan ranah pidana yang sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Imam bilang hanya ada dua langkah yang bisa ditempuh oleh Hedi dan Evi.
Pertama melalui musyawarah mufakat dengan pihak ketiga delaku pemegang hak baru.
"Mungkin dengan pemegang hak baru, barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai, karena sekali lagi melihat mungkin dari sisi kemanusiaan, ini Ibu Evi menjadi korban," tuturnya.
"Pihak yang lelang ini itikadnya kan baik juga. Beli karena lelang. Dia itikadnya baik. Itu pun harus kita lindungi. Negara harus melindungi," sambungnya.
Jalur damai melalui musyawarah mufakat dan kesepakatan antara pihak ketiga dan Evi itu bisa menjadi opsi.
Baca Juga: Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi
Namun ketika jalan itu tak bisa dilalui, maka langkah hukum yang memang harus ditempuh oleh Evi.
Pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Evi, bisa menempuh jalur hukum perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut.
"Kalau tidak ya tentu karena negara kita negara hukum, ya proses hukum lah yang kita harus kedepankan," ujarnya
"Mestinya dulu mengajukan dari dasarkan pidana tadi, mengajukan gugatan perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan," tambahnya.
Sebelumnya, Hedi bilang sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman.
Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli