SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menyatakan, saat ini sudah dua kasus mafia tanah sudah masuk. Setelah kasus Mbah Tupon, satu kasus lagi masuk, yakni kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna, warga Tamantirto, Bantul.
"Sampai sekarang, ada dua kasus lain yang pola dan modelnya mirip seperti Mbah Tupon. Salah satunya yang terjadi di Bantul dan melibatkan Mas Bryan," papar Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/5/2025).
Menurut Dony, satu kasus lagi di Sleman belum masuk laporannya ke BPN DIY.
Namun kasus tersebut sudah mencuat di sosial media (sosmed). Satu akun atas nama @naurajanitra05 mengunggah cerita terkait penggelapan sertifikat yang dibaliknamakan pihak lain.
"Satu lagi [kasus] di Sleman, meski yang di Sleman belum masuk laporannya ke kami," ujarnya.
Terkait perkembangan kasus Mbah Tupon, menurut Dony, saat ini dokumen-dokumen penting terkait kasus sengketa tanah warga Bantul tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan administratif dalam proses penyelidikan yang kini resmi berjalan.
Sebelumnya BPN telah mengambil langkah-langkah cepat, termasuk pemblokiran sertifikat Mbah Tupon yang juga dibaliknamakan.
Hal itu sebagai upaya pengamanan atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Langkah pemblokiran terhadap sertifikat tersebut merupakan bagian dari kewenangan administratif BPN untuk menjaga status tanah agar tidak diperjualbelikan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
"Kalau untuk kasus Mbah Tupon, seingat saya, dokumen-dokumen seperti sertifikat sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kasusnya pun saat ini sudah masuk tahap penyelidikan," jelasnya.
Sementara dalam kasus Bryan di Bantul, BPN DIY juga telah melakukan pemblokiran sertifikat sebagai tindakan pencegahan.
Namun penyerahan dokumen ke kepolisian masih dalam proses, mengingat perlu verifikasi tambahan terkait dokumen pendukung.
"Kasus Brian sudah kami blokir. Tapi untuk penyerahan dokumen ke polisi, saya belum dapat update terbaru," jelasnya.
Untuk kasus ketiga yang berada di wilayah Sleman, lanjutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kantor Wilayah BPN DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas