SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menaikkan status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon di Bantul ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus dugaan mafia tanah ini.
Ia bilang dari hasil gelar perkara sejauh ini menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dapat kami sampaikan yang pertama bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Disampaikan Ihsan, ada setidaknya tiga pasal yang disangkakan dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon tersebut. Mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemalsuan surat.
"Sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan yakni yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan pasal 378 KUHP dan Pasal 263 yakni pemalsuan surat," paparnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Ihsan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY.
"Kemudian yang kedua pada hari Kamis kemarin 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Ihsan bilang penyidik Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya satgas mafia tanah. Dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan.
"Serta memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," imbuhnya.
"Kami Polda DIY sekali lagi menegaskan komitmen. Kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk pelindungan kami kepada masyarakat," tegasnya.
Komitmen tersebut juga dibarengi dengan ajakan terbuka kepada masyarakat, terlebih agar berani melapor jika memang ada yang merasa menjadi korban praktik serupa.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mungkin menjadi korban ataupun mengetahui praktik-praktik dugaan mafia tanah seperti ini dapat melapor kepada kami Polda DIY," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan