Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:37 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat memberi keterangan pada wartawan, Jumat (9/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menaikkan status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon di Bantul ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus dugaan mafia tanah ini.

Ia bilang dari hasil gelar perkara sejauh ini menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris

"Dapat kami sampaikan yang pertama bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

Disampaikan Ihsan, ada setidaknya tiga pasal yang disangkakan dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon tersebut. Mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemalsuan surat.

"Sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan yakni yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan pasal 378 KUHP dan Pasal 263 yakni pemalsuan surat," paparnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Ihsan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Kemudian yang kedua pada hari Kamis kemarin 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon Bertambah, Polda DIY Periksa 11 Orang

Ihsan bilang penyidik Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya satgas mafia tanah. Dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan.

Load More