SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menaikkan status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon di Bantul ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus dugaan mafia tanah ini.
Ia bilang dari hasil gelar perkara sejauh ini menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dapat kami sampaikan yang pertama bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Disampaikan Ihsan, ada setidaknya tiga pasal yang disangkakan dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon tersebut. Mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemalsuan surat.
"Sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan yakni yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan pasal 378 KUHP dan Pasal 263 yakni pemalsuan surat," paparnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Ihsan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY.
"Kemudian yang kedua pada hari Kamis kemarin 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Ihsan bilang penyidik Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya satgas mafia tanah. Dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan.
"Serta memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," imbuhnya.
"Kami Polda DIY sekali lagi menegaskan komitmen. Kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk pelindungan kami kepada masyarakat," tegasnya.
Komitmen tersebut juga dibarengi dengan ajakan terbuka kepada masyarakat, terlebih agar berani melapor jika memang ada yang merasa menjadi korban praktik serupa.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mungkin menjadi korban ataupun mengetahui praktik-praktik dugaan mafia tanah seperti ini dapat melapor kepada kami Polda DIY," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais