SuaraJogja.id - Polda DIY mendapatkan lampu hijau dari Keraton Yogyakarta untuk membangun markas baru di atas tanah Kasultanan. Hal itu menyusul sudah diterimanya serat palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Penyerahan Serat Palilah ini dilakukan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, pada Jumat (2/5/2025) di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta.
Penyerahan turut disaksikan oleh Irjen Pol Suwondo Nainggolan, mantan Kapolda DIY yang kini menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri, serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya sebagai pemangku wilayah Sleman.
Adapun Serat Palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Berdasarkan Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 tersebut menjadi dasar hukum penggunaan lahan milik Kasultanan untuk kepentingan publik.
Dalam hal ini untuk pembangunan gedung baru Mapolda DIY seluas 7,5 hektare yang beralamat di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Sleman.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa pemindahan markas Polda DIY sudah lama direncanakan.
Hal itu menyusul adanya rencana pembangunan jalan tol yang juga akan berdampak terhadap lahan kantor Polda DIY saat ini.
"Selain itu, faktor berkembangnya struktur organisasi Polri saat ini sehingga dibutuhkan ruangan-ruangan baru yang lebih representatif termasuk lahan parkir yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat yang berkunjung ke Polda," kata Ihsan dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Berbagai pertimbangan tersebut, Ihsan bilang Polda DIY sudah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Keraton Yogyakarta di Kalurahan Sidomulyo pada 6 Februari 2023 silam.
Ihsan menuturkan bahwa setelah mengajukan surat permohonan, Polda DIY juga intens berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta, serta Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pihak yang masih memanfaatkan lahan tersebut.
"Kami [Polda DIY] juga telah menemui pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dan mereka telah sepakat untuk direlokasi, karena ini adalah syarat utama yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta," tuturnya.
Seusai mendapatkan Serat Palilah, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta untuk pemasangan patok/batas lahan yang akan digunakan sebagai lahan kantor Polda DIY.
"Polda DIY juga akan secepatnya merampungkan administrasi legalitas penggunaan lahan Kasultanan tersebut berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa mendapatkan Serat Kekancingan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas pun mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kasultanan dan pihak-pihak yang telah membantu proses penerbitan Serat Palilah tersebut untuk kantor Polda DIY yang baru.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
-
Thom Haye Sudah di Prancis, Gabung OGC Nice?
Terkini
-
Dituding Terafiliasi Hamas, Akun Medsos Masjid Jogokariyan Ditangguhkan Sepihak, Ini Penjelasannya
-
Miras Ilegal Masif Disebut Penyebab Kejahatan di Jogja, Peredaran di Sleman Paling Mendominasi
-
Sepatu Gunung Murah Meriah: Rekomendasi Merek Lokal untuk Pendaki Pemula
-
13 Ribu Botol Miras Ilegal Disita di Jogja, 36 Orang Jadi Tersangka
-
7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditangkap, 1 Tak Dipenjara, Kenapa?