SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan pertanahan untuk segera melapor ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul.
Langkah ini diambil menyusul kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang menghadapi sengketa tanah.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa Pemkab Bantul tidak menerapkan prinsip 'no viral no justice'.
Menurutnya, banyak kasus serupa telah ditangani tanpa perlu menjadi viral terlebih dahulu.
Baca Juga: Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Semua laporan masyarakat yang berkaitan dengan konflik tanah akan mendapatkan pendampingan hukum dari tim yang tersedia di Bagian Hukum Bantul.
"Kami memiliki tim hukum yang berkantor di Kabag Hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami proses, apalagi jika memang ada unsur kebenaran yang perlu dibela. Masyarakat yang menghadapi permasalahan pertanahan di Bantul silakan datang langsung," tegasnya, Kamis (1/5/2025).
Pemkab Bantul juga memiliki anggaran khusus untuk bekerja sama dengan lembaga advokasi, karena tim pengacara pemerintah hanya bisa membela kepentingan negara.
Untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan anggaran guna menyewa advokat yang akan memberikan bantuan hukum secara resmi.
"Kami tidak membedakan apakah kasus itu viral atau tidak. Keadilan tetap diberikan. Kami siap memfasilitasi pembelaan melalui pengacara yang dibayar oleh pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi
Kasus Mbah Tupon sendiri menjadi perhatian, karena beliau mengalami gangguan pendengaran dan buta huruf, serta terancam kehilangan hak atas tanah seluas lebih dari 1.600 meter persegi.
Pemerintah Bantul telah membentuk Tim Pembela Mbah Tupon, yang terdiri dari 12 anggota termasuk pengacara resmi, untuk memberikan advokasi menyeluruh.
Tim tersebut sudah mulai bekerja sejak 29 April, setelah penandatanganan surat kuasa. Mereka akan menyelidiki kasus pertanahan Mbah Tupon yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.
Sertifikat seluas 1.655 meter persegi tersebut diketahui beralih nama tanpa sepengetahuannya, dan bahkan dijadikan jaminan kredit senilai Rp1,5 miliar di bank.
Keluarga besar Mbah Tupon kini masih menanti keadilan dan pengembalian hak atas tanah tersebut. Laporan resmi telah disampaikan ke Polda DIY untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebelumnya, diberitakan Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Harga Material Meroket, Jalan di Sleman Terancam Mangkrak? Solusi Ini Diajukan
-
Ada Ratusan Tambahan Lahan untuk Tol Jogja-Solo di Sleman, Kapan Jadwal Pembebasannya?
-
IHR Cup 2025: Lebih dari Sekadar Pacuan, Momentum Lindungi Atlet Kuda dan Manusia
-
Sampah Jadi Emas: Kisah Sukses Warga Jogja Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk Kompos Bernilai Jual
-
Disepakati DPRD DIY, Trans Jogja Buka Rute Yogyakarta-Wonosari: Kapan Mulainya?