Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 Mei 2025 | 21:36 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kemeja biru) mendatangi rumah Mbah Tupon (kaus kerah abu-abu) untuk membantu menyelesaikan persoalan mafia tanah yang dialami Tupon. (Twitter)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan pertanahan untuk segera melapor ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul.

Langkah ini diambil menyusul kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang menghadapi sengketa tanah.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa Pemkab Bantul tidak menerapkan prinsip 'no viral no justice'.

Menurutnya, banyak kasus serupa telah ditangani tanpa perlu menjadi viral terlebih dahulu.

Baca Juga: Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF

Semua laporan masyarakat yang berkaitan dengan konflik tanah akan mendapatkan pendampingan hukum dari tim yang tersedia di Bagian Hukum Bantul.

"Kami memiliki tim hukum yang berkantor di Kabag Hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami proses, apalagi jika memang ada unsur kebenaran yang perlu dibela. Masyarakat yang menghadapi permasalahan pertanahan di Bantul silakan datang langsung," tegasnya, Kamis (1/5/2025).

Pemkab Bantul juga memiliki anggaran khusus untuk bekerja sama dengan lembaga advokasi, karena tim pengacara pemerintah hanya bisa membela kepentingan negara.

Untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan anggaran guna menyewa advokat yang akan memberikan bantuan hukum secara resmi.

"Kami tidak membedakan apakah kasus itu viral atau tidak. Keadilan tetap diberikan. Kami siap memfasilitasi pembelaan melalui pengacara yang dibayar oleh pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi

Kasus Mbah Tupon sendiri menjadi perhatian, karena beliau mengalami gangguan pendengaran dan buta huruf, serta terancam kehilangan hak atas tanah seluas lebih dari 1.600 meter persegi.

Load More