Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 April 2025 | 13:50 WIB
Gelar apel pasukan operasi kepolisian terpusat 'Ketupat Progo' di Mapolda DIY, Kamis (20/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY membenarkan telah menerima laporan terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.

Penyelidikan itu pun sudah mulai dilakukan. Sementara ini sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa oleh polisi.

"Sudah diinterogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada 3 orang," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Selasa (29/4/2025).

Sementara itu, ditambahkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025 lalu. Pelapor merupakan korban sendiri bersama dengan ahli warisnya.

Baca Juga: Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan

"Terkait kasus tersebut [Mbah Tupon] Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 April 2025, korban bersama ahli warisnya mendatangi Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut, telah kami terima laporannya di SPKT dan saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY," ungkap Ihsan.

Disampaikan Ihsan, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia memastikan bakal menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Kami pastikan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya kalau memang sudah tahap penyidikan," tegas dia.

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Pak Tupon

Seperti diketahui sengketa tanah ini dialami oleh warga bernama Tupon di Bantul.

Baca Juga: 5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Status Awal Sertifikat dengan luas tanah mencapai 1.655 meter persegi terdaftar atas nama Pak Tupon.

Seiring berjalannya waktu, tanah yang seharusnya milik Pak Tupon ini justru menjadi milik orang lain. Bahkan orang tersebut juga mengantongi sertifikat yang dialihkan milik orang tersebut.

Adanya surat sertifikat tersebut digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk agunan kredit. Dokumen dipakai sebagai jaminan pinjaman Rp 1,5 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang mengalami sengketa tanah dan memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab telah mengutus staf dan kepala desa setempat untuk menjalin komunikasi langsung dengan Pak Tupon.

Tujuannya adalah memastikan hak beliau atas tanah seluas 1.655 m² dapat diperjuangkan hingga tuntas.

Load More