Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 April 2025 | 18:44 WIB
Ilustrasi Rumah Warga. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang mengalami sengketa tanah dan memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab telah mengutus staf dan kepala desa setempat untuk menjalin komunikasi langsung dengan Pak Tupon. Tujuannya adalah memastikan hak beliau atas tanah seluas 1.655 m² dapat diperjuangkan hingga tuntas.

"Pemda berkomitmen memberikan advokasi dan pendampingan hukum tanpa biaya sepeser pun bagi Pak Tupon," ungkap Hermawan dikutip Senin (28/4/2025).

Penyediaan Kuasa Hukum Tanpa Biaya

Baca Juga: Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan

Pemkab Bantul akan menyiapkan pengacara yang akan mendampingi proses hukum, termasuk pemulihan sertifikat yang diduga telah dialihkan dan dijadikan agunan kredit Rp 1,5 miliar di bank tanpa sepengetahuan Pak Tupon.

Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan hingga kasus selesai di pengadilan atau instansi terkait.

Apresiasi atas Peran Aktif Masyarakat

Hermawan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya netizen yang mengangkat kasus tersebut di media sosial.

Kepekaan publik dianggap krusial agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga: Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Pak Tupon

Load More