SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang menempati 14 rumah cagar budaya di RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta menolak rencana pengukuran rumah yang akan dilakukan PT KAI pada Rabu (16/4/2025).
Mereka menolak kebijakan tersebut pasca mendapatkan surat pemberitahuan dari PT KAI pada Selasa (15/4/2025) yang melakukan pengukuran pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Seluruh warga menyatakan sikap menolak proses pengukuran yang akan dilakukan PT KAI," ujar kuasa hukum warga, Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Selasa (15/4/2025) sore.
Menurut Fokki, penolakan warga bukan tanpa sebab. Mereka masih menunggu hasil mediasi Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi antara warga dengan PT KAI.
Mangkubumi diketahui sudah bertemu tujuh perwakilan warga pada Senin (14/4/2025) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan kekancingan (surat pengesahan dari keraton) atas tanah yang mereka tempati.
"GKR Mangkubumi menjanjikan akan menampung aspirasi kami terlebih dahulu. Beliau belum membuat keputusan karena belum berbicara dengan PT KAI secara langsung," jelasnya.
Fokki menambahkan, warga tidak tahu rencana PT KAI terkait pemanfaatan 14 rumah tersebut. Bahkan beautifikasi dari Stasiun Lempuyangan yang menjadi alasan penggusuran 14 rumah tersebut juga belum mereka ketahui.
Karenanya warga meminta agar tanah magersari tersebut jatuh ke warga. Warga mengklaim hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan.
"Sampai saat ini warga belum pernah ditunjukkan apa manfaat 14 rumah ini untuk kepentingan yang lebih luas. Apa betul ini untuk kepentingan umum. Tanah-tanah SG [Sultan Ground] dan PA [Pakualaman] itu fungsinya adalah untuk sosial dan kepentingan umum," paparnya.
Baca Juga: Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Antonius Yosef Handriutomo mengungkapkan warga mengklaim telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
Surat itu merupakan syarat untuk memperoleh kekancingan dari keraton Yogyakarta.
Mereka sudah mengurus ke Dispateru Kota Yogyakarta namun harus mendapatkan kerelaan dari PT KAI.
"Kita semua sudah punya SKT, SKT itu harus ditindaklanjuti menjadi kekancingan. Tapi saat ini kita terhambat karena adanya syarat dari Dispertaru, yaitu kerelaan dari PT KAI," jelasnya.
Karena itulah, lanjut Anton warga menolak pengukuran rumah oleh PT KAI.
Namun mereka akan tetap mengedepankan cara-cara damai tanpa kerusuhan atau demonstrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja