SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang menempati 14 rumah cagar budaya di RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta menolak rencana pengukuran rumah yang akan dilakukan PT KAI pada Rabu (16/4/2025).
Mereka menolak kebijakan tersebut pasca mendapatkan surat pemberitahuan dari PT KAI pada Selasa (15/4/2025) yang melakukan pengukuran pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Seluruh warga menyatakan sikap menolak proses pengukuran yang akan dilakukan PT KAI," ujar kuasa hukum warga, Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Selasa (15/4/2025) sore.
Menurut Fokki, penolakan warga bukan tanpa sebab. Mereka masih menunggu hasil mediasi Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi antara warga dengan PT KAI.
Mangkubumi diketahui sudah bertemu tujuh perwakilan warga pada Senin (14/4/2025) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan kekancingan (surat pengesahan dari keraton) atas tanah yang mereka tempati.
"GKR Mangkubumi menjanjikan akan menampung aspirasi kami terlebih dahulu. Beliau belum membuat keputusan karena belum berbicara dengan PT KAI secara langsung," jelasnya.
Fokki menambahkan, warga tidak tahu rencana PT KAI terkait pemanfaatan 14 rumah tersebut. Bahkan beautifikasi dari Stasiun Lempuyangan yang menjadi alasan penggusuran 14 rumah tersebut juga belum mereka ketahui.
Karenanya warga meminta agar tanah magersari tersebut jatuh ke warga. Warga mengklaim hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan.
"Sampai saat ini warga belum pernah ditunjukkan apa manfaat 14 rumah ini untuk kepentingan yang lebih luas. Apa betul ini untuk kepentingan umum. Tanah-tanah SG [Sultan Ground] dan PA [Pakualaman] itu fungsinya adalah untuk sosial dan kepentingan umum," paparnya.
Baca Juga: Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Antonius Yosef Handriutomo mengungkapkan warga mengklaim telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
Surat itu merupakan syarat untuk memperoleh kekancingan dari keraton Yogyakarta.
Mereka sudah mengurus ke Dispateru Kota Yogyakarta namun harus mendapatkan kerelaan dari PT KAI.
"Kita semua sudah punya SKT, SKT itu harus ditindaklanjuti menjadi kekancingan. Tapi saat ini kita terhambat karena adanya syarat dari Dispertaru, yaitu kerelaan dari PT KAI," jelasnya.
Karena itulah, lanjut Anton warga menolak pengukuran rumah oleh PT KAI.
Namun mereka akan tetap mengedepankan cara-cara damai tanpa kerusuhan atau demonstrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia