Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 April 2025 | 20:19 WIB
Warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta menyampaikan pernyataan penolakan rencana pengukuran rumah oleh PT KAI, Selasa (15/4/2025) sore. [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang menempati 14 rumah cagar budaya di RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta menolak rencana pengukuran rumah yang akan dilakukan PT KAI pada Rabu (16/4/2025).

Mereka menolak kebijakan tersebut pasca mendapatkan surat pemberitahuan dari PT KAI pada Selasa (15/4/2025) yang melakukan pengukuran pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Seluruh warga menyatakan sikap menolak proses pengukuran yang akan dilakukan PT KAI," ujar kuasa hukum warga, Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Selasa (15/4/2025) sore.

Menurut Fokki, penolakan warga bukan tanpa sebab. Mereka masih menunggu hasil mediasi Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi antara warga dengan PT KAI.

Baca Juga: Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton

Mangkubumi diketahui sudah bertemu tujuh perwakilan warga pada Senin (14/4/2025) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan kekancingan (surat pengesahan dari keraton) atas tanah yang mereka tempati.

"GKR Mangkubumi menjanjikan akan menampung aspirasi kami terlebih dahulu. Beliau belum membuat keputusan karena belum berbicara dengan PT KAI secara langsung," jelasnya.

Fokki menambahkan, warga tidak tahu rencana PT KAI terkait pemanfaatan 14 rumah tersebut. Bahkan beautifikasi dari Stasiun Lempuyangan yang menjadi alasan penggusuran 14 rumah tersebut juga belum mereka ketahui.

Karenanya warga meminta agar tanah magersari tersebut jatuh ke warga. Warga mengklaim hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan.

Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). [Kontributor/Putu]

"Sampai saat ini warga belum pernah ditunjukkan apa manfaat 14 rumah ini untuk kepentingan yang lebih luas. Apa betul ini untuk kepentingan umum. Tanah-tanah SG [Sultan Ground] dan PA [Pakualaman] itu fungsinya adalah untuk sosial dan kepentingan umum," paparnya.

Baca Juga: Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami

Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Antonius Yosef Handriutomo mengungkapkan warga mengklaim telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Load More