SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait polemik rencana penggusuran 13 rumah yang ditempati warga RW 01, Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Mengaku belum mengetahui detil permasalahan tersebut, Keraton Yogyakarta akan mengundang kedua belah pihak yang berseteru.
"Saya tidak ada pernyataan nanti akan menimbulkan masalah baru, nanti saja saya dengar dulu dari ke dua belah pihak," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/3/2025).
Sultan mengungkapan, dirinya menyerahkan polemik antara PT KAI dengan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan kepada putri pertamanya, GKR Mangkubumi.
Sebab urusan tanah Kasultanan merupakan wewenang Mangkubumi yang menjabat Penghageng Datu Dana Suyasa yang berfungsi sebagai pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Karenanya Sultan akan menyelesaikan polemik kedua belah pihak tersebut melalui Mangkubumi.
Puterinya tersebut diminta mengundang kedua belah pihak.
"Yang ngundang biar lewat Mangkubumi itu wewenang dia kok. Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," jelas dia.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan, PT KAI memang sengaja menata kembali kawasan Stasiun Lempuyangan.
Baca Juga: Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
Daop 6 Yogyakarta fokus pada penertiban dan penjagaan aset rumah dinas yang masih tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dari pihak-pihak yang menempati tanpa izin karena sudah kewajiban dan komitmen KAI.
Karenanya warga yang menempati aset PT KAI diminta segera mengosongkan tempat tinggal mereka maksimal Mei 2025 mendatang.
PT KAI sudah melakukan beberapa kali sosialisasi beberapa kali terkait pengosongan tersebut.
"Pertemuan sosialisasi yang kedua tanggal 26 Maret [2025] kemarin. Yang selanjutnya belum ada jadwal pasti karena menghormati warga yang masih dalam suasana Lebaran dan Persiapan Paskah," jelasnya.
Feni menambahkan, KAI punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian.
Karenanya melalui pengosongan rumah dinas PT KAI yang ditempat warga, cagar budaya tersebut bisa tetap dipertahankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP MediaTek Helio G200, Murah tapi Gahar!
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Tujuan Pengungsian? Kota Lain Rusuh, Hotel di Jogja Malah Penuh
-
Dompet Langsung Gendut! Ini Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget & Hindari Penipuan
-
Polres Bantul Tangkap 101 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Diciduk dalam 8 Bulan
-
"Reset System": Grafiti Kritik Aparat di Jogja Raib! Seniman Mengaku Didatangi Orang Tak Dikenal
-
6 Korban Demo Ricuh di Jogja masih Dirawat: Kondisi Terkini & Update dari RSUP Dr Sardjito