SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait polemik rencana penggusuran 13 rumah yang ditempati warga RW 01, Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Mengaku belum mengetahui detil permasalahan tersebut, Keraton Yogyakarta akan mengundang kedua belah pihak yang berseteru.
"Saya tidak ada pernyataan nanti akan menimbulkan masalah baru, nanti saja saya dengar dulu dari ke dua belah pihak," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/3/2025).
Sultan mengungkapan, dirinya menyerahkan polemik antara PT KAI dengan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan kepada putri pertamanya, GKR Mangkubumi.
Sebab urusan tanah Kasultanan merupakan wewenang Mangkubumi yang menjabat Penghageng Datu Dana Suyasa yang berfungsi sebagai pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Karenanya Sultan akan menyelesaikan polemik kedua belah pihak tersebut melalui Mangkubumi.
Puterinya tersebut diminta mengundang kedua belah pihak.
"Yang ngundang biar lewat Mangkubumi itu wewenang dia kok. Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," jelas dia.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan, PT KAI memang sengaja menata kembali kawasan Stasiun Lempuyangan.
Baca Juga: Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
Daop 6 Yogyakarta fokus pada penertiban dan penjagaan aset rumah dinas yang masih tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dari pihak-pihak yang menempati tanpa izin karena sudah kewajiban dan komitmen KAI.
Karenanya warga yang menempati aset PT KAI diminta segera mengosongkan tempat tinggal mereka maksimal Mei 2025 mendatang.
PT KAI sudah melakukan beberapa kali sosialisasi beberapa kali terkait pengosongan tersebut.
"Pertemuan sosialisasi yang kedua tanggal 26 Maret [2025] kemarin. Yang selanjutnya belum ada jadwal pasti karena menghormati warga yang masih dalam suasana Lebaran dan Persiapan Paskah," jelasnya.
Feni menambahkan, KAI punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian.
Karenanya melalui pengosongan rumah dinas PT KAI yang ditempat warga, cagar budaya tersebut bisa tetap dipertahankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang