SuaraJogja.id - Suasana nyaman di kafe atau restoran seringkali dibangun dari alunan musik yang menemani pengunjung.
Banyak pemilik usaha mengandalkan platform streaming seperti YouTube atau Spotify dengan akun premium, beranggapan bahwa langganan bulanan sudah menyelesaikan urusan hak cipta.
Namun, asumsi ini keliru dan berpotensi melanggar hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan kembali bahwa lisensi dari platform streaming tersebut bersifat personal, bukan untuk penggunaan komersial.
Artinya, memutar musik di ruang publik yang bertujuan mendatangkan keuntungan ekonomi, seperti kafe, tetap diwajibkan membayar royalti.
"Seringkali kita mendengar musik diputar di kafe, restoran, radio, bahkan di YouTube. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham, bahwa penggunaan karya musik di ruang publik wajib menghormati hak-hak ekonomi pencipta, salah satunya dengan membayar royalti," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).
Kewajiban ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan karya cipta secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, yang diwujudkan melalui pembayaran royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agung menuturkan royalti merupakan bentuk penghargaan sah secara hukum atas karya para pencipta lagu, penyanyi, musisi, hingga produser rekaman.
Baca Juga: Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik
"Royalti ini adalah hak finansial yang diperoleh para pencipta atau pemegang hak terkait saat karya mereka digunakan secara komersial," ujar Agung.
Masalahnya, belum semua pelaku usaha bersedia membayar royalti dengan dalih sudah memiliki akun premium.
Padahal, syarat dan ketentuan platform seperti YouTube Premium secara eksplisit menyatakan layanan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.
Penggunaan di tempat usaha untuk menarik pelanggan jelas masuk dalam kategori komersial.
Royalti ini pun tidak hanya mengalir ke satu pihak. Ada ekosistem kompleks di baliknya yang berhak menerima manfaat ekonomi.
"Penerima royalti itu bisa banyak pihak tergantung dari kontribusi mereka dan jenis hak yang dimiliki sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol