SuaraJogja.id - Suasana nyaman di kafe atau restoran seringkali dibangun dari alunan musik yang menemani pengunjung.
Banyak pemilik usaha mengandalkan platform streaming seperti YouTube atau Spotify dengan akun premium, beranggapan bahwa langganan bulanan sudah menyelesaikan urusan hak cipta.
Namun, asumsi ini keliru dan berpotensi melanggar hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan kembali bahwa lisensi dari platform streaming tersebut bersifat personal, bukan untuk penggunaan komersial.
Artinya, memutar musik di ruang publik yang bertujuan mendatangkan keuntungan ekonomi, seperti kafe, tetap diwajibkan membayar royalti.
"Seringkali kita mendengar musik diputar di kafe, restoran, radio, bahkan di YouTube. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham, bahwa penggunaan karya musik di ruang publik wajib menghormati hak-hak ekonomi pencipta, salah satunya dengan membayar royalti," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).
Kewajiban ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan karya cipta secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, yang diwujudkan melalui pembayaran royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agung menuturkan royalti merupakan bentuk penghargaan sah secara hukum atas karya para pencipta lagu, penyanyi, musisi, hingga produser rekaman.
Baca Juga: Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik
"Royalti ini adalah hak finansial yang diperoleh para pencipta atau pemegang hak terkait saat karya mereka digunakan secara komersial," ujar Agung.
Masalahnya, belum semua pelaku usaha bersedia membayar royalti dengan dalih sudah memiliki akun premium.
Padahal, syarat dan ketentuan platform seperti YouTube Premium secara eksplisit menyatakan layanan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.
Penggunaan di tempat usaha untuk menarik pelanggan jelas masuk dalam kategori komersial.
Royalti ini pun tidak hanya mengalir ke satu pihak. Ada ekosistem kompleks di baliknya yang berhak menerima manfaat ekonomi.
"Penerima royalti itu bisa banyak pihak tergantung dari kontribusi mereka dan jenis hak yang dimiliki sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan