SuaraJogja.id - Suasana nyaman di kafe atau restoran seringkali dibangun dari alunan musik yang menemani pengunjung.
Banyak pemilik usaha mengandalkan platform streaming seperti YouTube atau Spotify dengan akun premium, beranggapan bahwa langganan bulanan sudah menyelesaikan urusan hak cipta.
Namun, asumsi ini keliru dan berpotensi melanggar hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan kembali bahwa lisensi dari platform streaming tersebut bersifat personal, bukan untuk penggunaan komersial.
Artinya, memutar musik di ruang publik yang bertujuan mendatangkan keuntungan ekonomi, seperti kafe, tetap diwajibkan membayar royalti.
"Seringkali kita mendengar musik diputar di kafe, restoran, radio, bahkan di YouTube. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham, bahwa penggunaan karya musik di ruang publik wajib menghormati hak-hak ekonomi pencipta, salah satunya dengan membayar royalti," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).
Kewajiban ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan karya cipta secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, yang diwujudkan melalui pembayaran royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agung menuturkan royalti merupakan bentuk penghargaan sah secara hukum atas karya para pencipta lagu, penyanyi, musisi, hingga produser rekaman.
Baca Juga: Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik
"Royalti ini adalah hak finansial yang diperoleh para pencipta atau pemegang hak terkait saat karya mereka digunakan secara komersial," ujar Agung.
Masalahnya, belum semua pelaku usaha bersedia membayar royalti dengan dalih sudah memiliki akun premium.
Padahal, syarat dan ketentuan platform seperti YouTube Premium secara eksplisit menyatakan layanan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.
Penggunaan di tempat usaha untuk menarik pelanggan jelas masuk dalam kategori komersial.
Royalti ini pun tidak hanya mengalir ke satu pihak. Ada ekosistem kompleks di baliknya yang berhak menerima manfaat ekonomi.
"Penerima royalti itu bisa banyak pihak tergantung dari kontribusi mereka dan jenis hak yang dimiliki sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!