SuaraJogja.id - Polsek Gedongtengen mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak remaja di depan kafe Meduzza Point pada 26 Juli 2024 lalu. Kedua pelaku yang diamankan yakni FET (29) dan HAR (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantul.
Sedangkan korban inisial MRF (17), warga Mlati, Kabupaten Sleman mengalami luka dan mendapat sejumlah jahitan saat dikeroyok kedua pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban, yang berinisial MRF (17), dikeroyok oleh dua pelaku, FET (29) dan HAR (20), dengan menggunakan tangan kosong dan pecahan botol," papar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto dalam keterangannya kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (8/8/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelapor, ABP (24) dengan pacar salah satu pelaku.
ABP menepuk punggung pacar salah satu pelaku karena merasa kenal dengan perempuan tersebut. Namun pelaku tidak terima dan akhirnya terjadi perselisihan.
Sebenarnya masalah tersebut sudah diselesaikan dan ABP meminta maaf pada FET dan pacarnya. Saat pulang, korban MRF menanyakan kejadian tersebut kepada FET dan justru berakhir cekcok. Pelaku pun mengambil botol dari toko, memecahkannya, dan menggunakan pecahan botol tersebut dan kemudian menusuk pelipis kanan korban.
"Pelaku HAR ikut memukul wajah dan kepala korban," jelasnya.
Korban yang mengalami luka lebam di mata kiri dan luka berdarah di pelipis kanan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sakina Idaman, Sleman. Korban pun mendapatkan 10 jahitan.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pulang Kerja, Istri Syok Temukan Suami Tewas Gantung Diri di Plafon Dapur
Dari penyelidikan didapati identitas serta keberadaan pelaku. Kedua pelaku pun ditangkap dan dilakukan penahanan. Sejumlah barang bukti ikut disita seperti pecahan kaca dari botol serta kaus lengan pendek yang masih terdapat bercak darah korban.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan