SuaraJogja.id - Polsek Gedongtengen mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak remaja di depan kafe Meduzza Point pada 26 Juli 2024 lalu. Kedua pelaku yang diamankan yakni FET (29) dan HAR (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantul.
Sedangkan korban inisial MRF (17), warga Mlati, Kabupaten Sleman mengalami luka dan mendapat sejumlah jahitan saat dikeroyok kedua pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban, yang berinisial MRF (17), dikeroyok oleh dua pelaku, FET (29) dan HAR (20), dengan menggunakan tangan kosong dan pecahan botol," papar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto dalam keterangannya kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (8/8/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelapor, ABP (24) dengan pacar salah satu pelaku.
ABP menepuk punggung pacar salah satu pelaku karena merasa kenal dengan perempuan tersebut. Namun pelaku tidak terima dan akhirnya terjadi perselisihan.
Sebenarnya masalah tersebut sudah diselesaikan dan ABP meminta maaf pada FET dan pacarnya. Saat pulang, korban MRF menanyakan kejadian tersebut kepada FET dan justru berakhir cekcok. Pelaku pun mengambil botol dari toko, memecahkannya, dan menggunakan pecahan botol tersebut dan kemudian menusuk pelipis kanan korban.
"Pelaku HAR ikut memukul wajah dan kepala korban," jelasnya.
Korban yang mengalami luka lebam di mata kiri dan luka berdarah di pelipis kanan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sakina Idaman, Sleman. Korban pun mendapatkan 10 jahitan.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pulang Kerja, Istri Syok Temukan Suami Tewas Gantung Diri di Plafon Dapur
Dari penyelidikan didapati identitas serta keberadaan pelaku. Kedua pelaku pun ditangkap dan dilakukan penahanan. Sejumlah barang bukti ikut disita seperti pecahan kaca dari botol serta kaus lengan pendek yang masih terdapat bercak darah korban.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY