SuaraJogja.id - Polsek Gedongtengen mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak remaja di depan kafe Meduzza Point pada 26 Juli 2024 lalu. Kedua pelaku yang diamankan yakni FET (29) dan HAR (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantul.
Sedangkan korban inisial MRF (17), warga Mlati, Kabupaten Sleman mengalami luka dan mendapat sejumlah jahitan saat dikeroyok kedua pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban, yang berinisial MRF (17), dikeroyok oleh dua pelaku, FET (29) dan HAR (20), dengan menggunakan tangan kosong dan pecahan botol," papar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto dalam keterangannya kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (8/8/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelapor, ABP (24) dengan pacar salah satu pelaku.
ABP menepuk punggung pacar salah satu pelaku karena merasa kenal dengan perempuan tersebut. Namun pelaku tidak terima dan akhirnya terjadi perselisihan.
Sebenarnya masalah tersebut sudah diselesaikan dan ABP meminta maaf pada FET dan pacarnya. Saat pulang, korban MRF menanyakan kejadian tersebut kepada FET dan justru berakhir cekcok. Pelaku pun mengambil botol dari toko, memecahkannya, dan menggunakan pecahan botol tersebut dan kemudian menusuk pelipis kanan korban.
"Pelaku HAR ikut memukul wajah dan kepala korban," jelasnya.
Korban yang mengalami luka lebam di mata kiri dan luka berdarah di pelipis kanan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sakina Idaman, Sleman. Korban pun mendapatkan 10 jahitan.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pulang Kerja, Istri Syok Temukan Suami Tewas Gantung Diri di Plafon Dapur
Dari penyelidikan didapati identitas serta keberadaan pelaku. Kedua pelaku pun ditangkap dan dilakukan penahanan. Sejumlah barang bukti ikut disita seperti pecahan kaca dari botol serta kaus lengan pendek yang masih terdapat bercak darah korban.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha