SuaraJogja.id - Polsek Gedongtengen mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak remaja di depan kafe Meduzza Point pada 26 Juli 2024 lalu. Kedua pelaku yang diamankan yakni FET (29) dan HAR (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantul.
Sedangkan korban inisial MRF (17), warga Mlati, Kabupaten Sleman mengalami luka dan mendapat sejumlah jahitan saat dikeroyok kedua pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban, yang berinisial MRF (17), dikeroyok oleh dua pelaku, FET (29) dan HAR (20), dengan menggunakan tangan kosong dan pecahan botol," papar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto dalam keterangannya kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (8/8/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelapor, ABP (24) dengan pacar salah satu pelaku.
ABP menepuk punggung pacar salah satu pelaku karena merasa kenal dengan perempuan tersebut. Namun pelaku tidak terima dan akhirnya terjadi perselisihan.
Sebenarnya masalah tersebut sudah diselesaikan dan ABP meminta maaf pada FET dan pacarnya. Saat pulang, korban MRF menanyakan kejadian tersebut kepada FET dan justru berakhir cekcok. Pelaku pun mengambil botol dari toko, memecahkannya, dan menggunakan pecahan botol tersebut dan kemudian menusuk pelipis kanan korban.
"Pelaku HAR ikut memukul wajah dan kepala korban," jelasnya.
Korban yang mengalami luka lebam di mata kiri dan luka berdarah di pelipis kanan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sakina Idaman, Sleman. Korban pun mendapatkan 10 jahitan.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pulang Kerja, Istri Syok Temukan Suami Tewas Gantung Diri di Plafon Dapur
Dari penyelidikan didapati identitas serta keberadaan pelaku. Kedua pelaku pun ditangkap dan dilakukan penahanan. Sejumlah barang bukti ikut disita seperti pecahan kaca dari botol serta kaus lengan pendek yang masih terdapat bercak darah korban.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata
-
Kerahkan Belasan Armada Damkar, Kebakaran Hamzah Batik Malioboro Padam Setelah 3 Jam
-
Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat