- Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menuntut penerapan pasal berlapis secara akumulatif terhadap tersangka.
- Pihak keluarga berupaya menuntut restitusi atas kerugian korban dengan mengacu pada indikator perhitungan objektif dari lembaga LPSK.
- Tim hukum Pemkot Yogyakarta akan mengawal proses pidana agar turut menjerat pihak korporasi atau yayasan terkait kasus tersebut.
SuaraJogja.id - Para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) mendorong penerapan pasal berlapis guna menjamin sanksi hukum yang maksimal bagi para pelaku.
Perwakilan orang tua korban, Noorman Windarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Fokus utama para orang tua saat ini adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak digabung, melainkan dihitung secara akumulatif.
"Nah, tadi dari kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pasal-pasal yang akan dijanjikan intinya itu pasal yang berlapis, artinya bukan gabungan," ujar Noorman ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
"Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi tapi bisa dikenakan masing-masing pasal yang berlapis," imbuhnya.
Selain persoalan pidana, para orang tua turut menaruh perhatian besar pada hak restitusi atau ganti rugi. Noorman menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membuka peluang bagi keluarga korban untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, baik dari sisi kesehatan maupun proyeksi masa depan anak.
Terkait nominal ganti rugi, para orang tua memilih untuk bersikap kooperatif dengan mengikuti indikator yang disusun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menunggu skema resmi agar penghitungan kerugian materiil maupun imateriil dapat dilakukan secara objektif dan sistematis.
"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin, yang dijanjikan oleh LPSK ya," ucapnya.
Baca Juga: Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
Senada dengan Noorman, perwakilan orang tua lainnya, Huri, mengungkapkan kekhawatiran jika pasal-pasal yang digunakan hanya terbatas pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan penelantaran saja.
Menurutnya, Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja telah menjelaskan pentingnya melakukan rincian atau breakdown pasal agar tuntutan hukuman menjadi lebih maksimal.
"Nah kami mendorong untuk pasal-pasal yang lain seperti pasal kesehatan, kemudian pasal korporasi, dan pasal-pasal lain untuk disangkakan. Dibreakdown supaya tuntutannya lebih banyak," tutur Huri.
Tim hukum yang mendampingi para orang tua pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Selain itu pihaknya akan berupaya agar pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada individu. Dalam hal ini termasuk untuk menyentuh tingkat korporasi atau yayasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha