- Pemkot Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk mendampingi orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha secara gratis.
- Tim hukum mengawal proses pidana personal pelaku serta menuntut pertanggungjawaban korporasi yayasan terkait pelanggaran hukum dan perlindungan anak.
- Upaya hukum difokuskan pada pemenuhan restitusi bagi korban melalui penyitaan aset yayasan berdasarkan hasil pembuktian unsur-unsur pidana terkait.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk mendampingi para orang tua korban kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Tim ini tak hanya mengawal proses pidana terhadap para pelaku secara personal. Lebih dari itu, tim turut membidik pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap yayasan yang menaungi daycare tersebut.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, mengatakan pembentukan tim hukum dilakukan usai jumlah pendamping dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai belum memadai untuk menangani besarnya kasus tersebut.
Oleh sebab itu, Pemkot menggandeng sejumlah mitra seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, Rifka Annisa, hingga lembaga lainnya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Disampaikan Saverius, ada tiga atensi utama dalam penanganan kasus ini. Pertama adalah memastikan pertanggungjawaban pidana secara personal bagi pihak-pihak yang terlibat, baik pengasuh, kepala sekolah, maupun pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, hingga Undang-Undang Kesehatan.
Atensi kedua adalah pertanggungjawaban badan hukum mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan.
"Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan, tentu kita juga akan menempuh ke sana," kata Vanny, ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, tim hukum turut menaruh perhatian pada kemungkinan pemanfaatan aset yayasan untuk pemenuhan restitusi korban. Dalam hal ini, ganti rugi tidak hanya dibebankan pada harta pribadi pelaku, tetapi juga dapat menyasar aset lembaga.
"Kami berharap nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal tetapi juga mengingat pada yayasan, aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan," ungkapnya.
Baca Juga: Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
Sementara itu, anggota Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, mengatakan restitusi nantinya akan diproses melalui beberapa tahapan. Dimulai dari laporan polisi, identifikasi kerugian korban, hingga analisis posisi hukum masing-masing kasus.
Menurutnya, tidak semua korban otomatis langsung masuk dalam skema restitusi karena perlu pembuktian unsur pidana.
"Kemudian korban itu akan ditanyakan, akan dilihat apakah posisi peristiwa hukumnya seperti apa begitu," ujar Deddy.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses masih berada pada tahap penandatanganan surat kuasa dari para orang tua korban. Jumlah pemberi kuasa masih berpotensi bertambah.
Namun keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak individu masing-masing keluarga.
Terkait kemungkinan adanya pasal lain di luar kekerasan dan penelantaran yang saat ini ditangani polisi, Deddy menegaskan hal itu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul