- Pemkot Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk mendampingi orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha secara gratis.
- Tim hukum mengawal proses pidana personal pelaku serta menuntut pertanggungjawaban korporasi yayasan terkait pelanggaran hukum dan perlindungan anak.
- Upaya hukum difokuskan pada pemenuhan restitusi bagi korban melalui penyitaan aset yayasan berdasarkan hasil pembuktian unsur-unsur pidana terkait.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk mendampingi para orang tua korban kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Tim ini tak hanya mengawal proses pidana terhadap para pelaku secara personal. Lebih dari itu, tim turut membidik pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap yayasan yang menaungi daycare tersebut.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, mengatakan pembentukan tim hukum dilakukan usai jumlah pendamping dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai belum memadai untuk menangani besarnya kasus tersebut.
Oleh sebab itu, Pemkot menggandeng sejumlah mitra seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, Rifka Annisa, hingga lembaga lainnya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Disampaikan Saverius, ada tiga atensi utama dalam penanganan kasus ini. Pertama adalah memastikan pertanggungjawaban pidana secara personal bagi pihak-pihak yang terlibat, baik pengasuh, kepala sekolah, maupun pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, hingga Undang-Undang Kesehatan.
Atensi kedua adalah pertanggungjawaban badan hukum mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan.
"Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan, tentu kita juga akan menempuh ke sana," kata Vanny, ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, tim hukum turut menaruh perhatian pada kemungkinan pemanfaatan aset yayasan untuk pemenuhan restitusi korban. Dalam hal ini, ganti rugi tidak hanya dibebankan pada harta pribadi pelaku, tetapi juga dapat menyasar aset lembaga.
"Kami berharap nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal tetapi juga mengingat pada yayasan, aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan," ungkapnya.
Baca Juga: Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
Sementara itu, anggota Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, mengatakan restitusi nantinya akan diproses melalui beberapa tahapan. Dimulai dari laporan polisi, identifikasi kerugian korban, hingga analisis posisi hukum masing-masing kasus.
Menurutnya, tidak semua korban otomatis langsung masuk dalam skema restitusi karena perlu pembuktian unsur pidana.
"Kemudian korban itu akan ditanyakan, akan dilihat apakah posisi peristiwa hukumnya seperti apa begitu," ujar Deddy.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses masih berada pada tahap penandatanganan surat kuasa dari para orang tua korban. Jumlah pemberi kuasa masih berpotensi bertambah.
Namun keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak individu masing-masing keluarga.
Terkait kemungkinan adanya pasal lain di luar kekerasan dan penelantaran yang saat ini ditangani polisi, Deddy menegaskan hal itu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup