Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Mei 2026 | 15:37 WIB
Proses penandatanganan kuasa dari para orang tua korban Daycare Little Aresha kepada tim hukum di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pemkot Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk mendampingi orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha secara gratis.
  • Tim hukum mengawal proses pidana personal pelaku serta menuntut pertanggungjawaban korporasi yayasan terkait pelanggaran hukum dan perlindungan anak.
  • Upaya hukum difokuskan pada pemenuhan restitusi bagi korban melalui penyitaan aset yayasan berdasarkan hasil pembuktian unsur-unsur pidana terkait.

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk mendampingi para orang tua korban kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha

Tim ini tak hanya mengawal proses pidana terhadap para pelaku secara personal. Lebih dari itu, tim turut membidik pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap yayasan yang menaungi daycare tersebut.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, mengatakan pembentukan tim hukum dilakukan usai jumlah pendamping dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai belum memadai untuk menangani besarnya kasus tersebut. 

Oleh sebab itu, Pemkot menggandeng sejumlah mitra seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, Rifka Annisa, hingga lembaga lainnya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis.

Disampaikan Saverius, ada tiga atensi utama dalam penanganan kasus ini. Pertama adalah memastikan pertanggungjawaban pidana secara personal bagi pihak-pihak yang terlibat, baik pengasuh, kepala sekolah, maupun pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, hingga Undang-Undang Kesehatan.

Atensi kedua adalah pertanggungjawaban badan hukum mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan. 

"Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan, tentu kita juga akan menempuh ke sana," kata Vanny, ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, tim hukum turut menaruh perhatian pada kemungkinan pemanfaatan aset yayasan untuk pemenuhan restitusi korban. Dalam hal ini, ganti rugi tidak hanya dibebankan pada harta pribadi pelaku, tetapi juga dapat menyasar aset lembaga.

"Kami berharap nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal tetapi juga mengingat pada yayasan, aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan," ungkapnya.

Baca Juga: Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam

Sementara itu, anggota Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, mengatakan restitusi nantinya akan diproses melalui beberapa tahapan. Dimulai dari laporan polisi, identifikasi kerugian korban, hingga analisis posisi hukum masing-masing kasus. 

Infografis daycare ilegal. (Suara.com/Syahda)

Menurutnya, tidak semua korban otomatis langsung masuk dalam skema restitusi karena perlu pembuktian unsur pidana.

"Kemudian korban itu akan ditanyakan, akan dilihat apakah posisi peristiwa hukumnya seperti apa begitu," ujar Deddy.

Ia menambahkan, hingga saat ini proses masih berada pada tahap penandatanganan surat kuasa dari para orang tua korban. Jumlah pemberi kuasa masih berpotensi bertambah.

Namun keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak individu masing-masing keluarga.

Terkait kemungkinan adanya pasal lain di luar kekerasan dan penelantaran yang saat ini ditangani polisi, Deddy menegaskan hal itu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. 

Load More