Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 April 2025 | 18:54 WIB
Spanduk penolakan penggusuran di kawasan Stasiun Lempuyangan yang masih terpasang, Kamis (10/4/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Karenanya warga yang menempati aset PT KAI diminta segera mengosongkan tempat tinggal mereka maksimal Mei 2025 mendatang.

PT KAI sudah melakukan beberapa kali sosialisasi beberapa kali terkait pengosongan tersebut.

"Pertemuan sosialisasi yang kedua tanggal 26 Maret [2025] kemarin. Yang selanjutnya belum ada jadwal pasti karena menghormati warga yang masih dalam suasana Lebaran dan Persiapan Paskah," jelasnya.

Feni menambahkan, KAI punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian.

Baca Juga: Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga

Karenanya melalui pengosongan rumah dinas PT KAI yang ditempat warga, cagar budaya tersebut bisa tetap dipertahankan.

Terkait ganti rugi bagi warga terdampak, PT KAI belum bisa menyampaikan kebijakan tersebut. Sebab hingga saat ini masih ada dialog dengan antara PT KAI dan warga terdampak.

"Ini akan diinfokan kemudian ya karena sosialisasi, dialog dan koordinasi masih terus berlangsung dan sangat dinamis," tandasnya.

Sebelumnya sejumlah warga di RW 01 memasang spanduk penolakan penggusuran penataan Stasiun Lempuyangan.

Hal itu dilakukan karena penataan kawasan Stasiun Lempuyangan dianggap tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

Baca Juga: Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami

Apalagi dalam sosialisasi yang dilakukan sejak Februari 2025 lalu tersebut belum ada kesepakatan antara PT KAI dengan warga RW 01 Bausasran yang terdampak.

Load More