SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait polemik rencana penggusuran 13 rumah yang ditempati warga RW 01, Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Mengaku belum mengetahui detil permasalahan tersebut, Keraton Yogyakarta akan mengundang kedua belah pihak yang berseteru.
"Saya tidak ada pernyataan nanti akan menimbulkan masalah baru, nanti saja saya dengar dulu dari ke dua belah pihak," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/3/2025).
Sultan mengungkapan, dirinya menyerahkan polemik antara PT KAI dengan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan kepada putri pertamanya, GKR Mangkubumi.
Sebab urusan tanah Kasultanan merupakan wewenang Mangkubumi yang menjabat Penghageng Datu Dana Suyasa yang berfungsi sebagai pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Karenanya Sultan akan menyelesaikan polemik kedua belah pihak tersebut melalui Mangkubumi.
Puterinya tersebut diminta mengundang kedua belah pihak.
"Yang ngundang biar lewat Mangkubumi itu wewenang dia kok. Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," jelas dia.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan, PT KAI memang sengaja menata kembali kawasan Stasiun Lempuyangan.
Baca Juga: Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
Daop 6 Yogyakarta fokus pada penertiban dan penjagaan aset rumah dinas yang masih tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dari pihak-pihak yang menempati tanpa izin karena sudah kewajiban dan komitmen KAI.
Karenanya warga yang menempati aset PT KAI diminta segera mengosongkan tempat tinggal mereka maksimal Mei 2025 mendatang.
PT KAI sudah melakukan beberapa kali sosialisasi beberapa kali terkait pengosongan tersebut.
"Pertemuan sosialisasi yang kedua tanggal 26 Maret [2025] kemarin. Yang selanjutnya belum ada jadwal pasti karena menghormati warga yang masih dalam suasana Lebaran dan Persiapan Paskah," jelasnya.
Feni menambahkan, KAI punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian.
Karenanya melalui pengosongan rumah dinas PT KAI yang ditempat warga, cagar budaya tersebut bisa tetap dipertahankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras