SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada lima tersangka yang diamankan atas peristiwa ini. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 5 April 2025 malam.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni DA (46) an RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) dari Kota Yogyakarta.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).
"DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," imbuhnya.
Kasus ini berhasil terbongkar usai menerima laporan dari pemilik toko yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk berbelanja.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.
Baca Juga: PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir
"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ucapnya.
Disampaikan Joko, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Selain kasus itu, Polresta Sleman turut mengungkap kasus serupa di wilayah Kapanewon Turi. Dua tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30) asal Magelang berhasil ditangkap.
Mereka diketahui telah terbukti menyisipkan uang palsu dalam transaksi di agen mitra bank milik warga pada 26 Maret 2025 lalu. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga dan bukti rekaman CCTV.
"Tersangka SKM melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi," ucapnya.
Setelah diamankan di rumahnya di Srumbung, Magelang, SKM mengaku memperoleh uang tersebut dari IAS, yang kemudian juga ditangkap. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turi untuk pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025