SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya mendapatkan kejelasan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang guru besar (gubes) Fakultas Farmasi UGM.
Ada sejumlah keputusan yang disampaikan Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu (20/4/2025) menyatakan, dari keterangan UGM, para korban kekerasan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Para korban sebagian besar mahasiswi yang tidak ingin kuliahnya terganggu. UGM sudah menyampaikan jika mereka ingin menempuh jalur hukum, kampus siap mendampingi. Namun, setelah dijelaskan tahapan hukum dan dilakukan diskusi bersama, para korban memutuskan tidak melanjutkan karena merasa cukup dengan sanksi yang diberikan UGM," ujarnya.
Erlina menyebutkan, ada sekitar 12 orang mahasiswi yang jadi korban gubes UGM. Selain itu ada satu orang yang menjadi saksi kasus tersebut.
Saat ini UGM sudah menangani kasus tersebut secara internal. Proses penanganan pun dinilai sudah sesuai prinsip perlindungan korban.
"Sudah ditangani dengan baik oleh pihak UGM. Jumlah korban sebanyak 12 orang dan satu saksi, semuanya telah ditangani secara internal. Dari 2023 hingga 2024, total korban berjumlah 12 orang," jelasnya.
Erlina menjelaskan, tidak berlanjutnya proses hukum karena para korban merasa telah mendapatkan keadilan. Di antaranya sanksi administratif yang dijatuhkan UGM pada gubes tersebut.
Sanksi tersebut dianggap adil bagi para korban, apalagi sudah ada pendampingan psikologis kepada mereka.
Baca Juga: Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
Para korban juga tidak ingin dikorek identitasnya. UGM pun tidak menutup-nutupi kasus ini dan tetap menghargai keputusan serta kenyamanan korban.
"UGM sangat menghargai keputusan para korban. Mereka paham korban ingin hidupnya kembali tenang dan fokus menyelesaikan pendidikan, dan itu terus didampingi pihak kampus," tandasnya.
Meski kasus tak diteruskan, lanjut Erlina, UGM tengah menyusun kebijakan baru untuk mencegah kekerasan seksual di tingkat kampus.
Di antaranya membuat bentuk buku saku yang nantinya dibagikan kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Selain itu UGM juga menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi kekerasan seksual. Sebut saja larangan kegiatan akademik di rumah pribadi.
Larangan itu diberlakukan karena selama ini dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi, modus bimbingan kuliah secara pribadi di rumah dilakukan pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang