SuaraJogja.id - Penahanan Lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan suap dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD) kembali menyorot wajah tata kelola aset desa di Sleman.
Apalagi, kasus ini bukan yang pertama terjadi di Kabupaten Sleman.
Tercatat termasuk kasus terbaru ini, sudah ada empat kasus lurah di Bumi Sembada terjerat perkara serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Deretan kasus yang terus berulang ini mendorong Pemda DIY serta Pemkab Sleman untuk semakin memperketat pengawasan. Sejalan dengan mendorong reformasi di tingkat kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, menyebut apa yang terjadi harus menjadi momentum perubahan besar bagi seluruh pamong kalurahan.
"Ya kami kalau dari Pemerintah DIY untuk lurah seluruh DIY dan para pamong sekarang dengan visi bapak Gubernur yaitu reformasi kalurahan, ini mau nggak mau kita harus berubah ya, yang mestinya bisa harus lebih bisa lagi, yang enggak baik bisa harus lebih baik," tegas Yudanegara kepada wartawan di Pemkab Sleman, Rabu (16/4/2025).
Yudanegara menggarisbawahi kejadian-kejadian sebelumnya yang juga melibatkan empat lurah di Sleman.
Mulai dari Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, dan kini Trihanggo.
Menurut dia, semua kasus itu menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak. Termasuk untuk tata kelola TKD di DIY oleh masing-masing desa atau wilayah.
Baca Juga: Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
"Ini untuk lurah di DIY sudah lah cukup. Sudah waktunya kita benar-benar melayani masyarakat lewat pelayanan publik," ujarnya.
Senada, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga menyesalkan berulangnya kasus serupa. Padahal, dia mengaku telah mengingatkan para lurah dalam berbagai kesempatan untuk menjauhi praktik-praktik menyimpang termasuk suap TKD.
"Dalam setiap kesempatan pasti saya ingatkan selalu lurah-lurah itu. Jangan sampai terulang. Semoga ini pembelajaran dari peristiwa ini," kata Harda.
Sebagai catatan, kasus pertama menyeret Lurah Caturtunggal pada 2023 lalu karena menyalahgunakan TKD untuk proyek komersial tanpa prosedur yang sah.
Menyusul tak lama kemudian, Lurah Maguwoharjo juga ditetapkan tersangka atas kasus serupa, di mana lahan TKD disewakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ketiga menimpa Lurah Candibinangun, yang ditahan karena diduga juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci