- JPU menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, delapan tahun enam bulan penjara atas korupsi merugikan negara Rp10,9 miliar.
- Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan wajib bayar denda Rp500 juta.
- Jika uang pengganti Rp10,9 miliar tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.
Amar tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1). Namun menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata salah satu JPU saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, Sri Purnomo turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan. Salah satunya adalah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp10,9 miliar lebih.
Baca Juga: Tak Ada Pasar Lebaran Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Sleman Ajak Warga Borong Produk UMKM Lokal
Jaksa turut menyoroti sikap Sri Purnomo yang dianggap tidak menunjukkan rasa penyesalan maupun rasa bersalah selama proses persidangan berlangsung.
Di sisi lain, Jaksa hanya memberikan satu poin keringanan bagi terdakwa.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa memiliki waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Jaksa memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa," ungkap jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara