Tasmalinda
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:12 WIB
demo mengkritik ucapan "Londo ireng" Presiden Prabowo Subianto, digelar di Yogyakarta
Baca 10 detik
  • Puluhan jurnalis dan pers mahasiswa berunjuk rasa di Bundaran UGM Yogyakarta pada Minggu, 26 Juli 2026.
  • Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis sebagai "londo ireng".
  • Massa menuntut Presiden memberikan klarifikasi dan permintaan maaf serta menjamin perlindungan kemerdekaan pers sesuai undang-undang.

SuaraJogja.id - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah "londo ireng" menuai protes dari kalangan jurnalis dan pers mahasiswa di Yogyakarta. Mereka menilai narasi tersebut berpotensi menciptakan stigma terhadap kelompok kritis sekaligus mempersempit ruang demokrasi.

Puluhan massa yang terdiri atas jurnalis dan koalisi pers mahasiswa menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka membawa tuntutan agar Presiden memberikan klarifikasi atas pernyataannya serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan fungsi jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil adalah menjalankan kontrol sosial, bukan menjadi lawan pemerintah. "Jurnalis, LSM, dan para akademisi lainnya itu sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara," ujar Afkar.

Menurut Afkar, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi agar pemerintah mengetahui persoalan yang terjadi di masyarakat dan dapat memperbaiki kebijakan.

Ia menilai penggunaan istilah "londo ireng" terhadap kelompok yang kritis berpotensi menciptakan pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.

Afkar mengingatkan bahwa sejak lahirnya UU Pers, media memiliki mandat menyampaikan fakta dan informasi kepada publik. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk permusuhan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Yogyakarta menilai pelabelan terhadap kelompok kritis dapat memengaruhi cara masyarakat memandang media.

Menurut mereka, jika jurnalis terus dikaitkan dengan narasi yang menempatkan kelompok kritis sebagai lawan negara, kondisi tersebut berpotensi memicu permusuhan terhadap pekerja pers dan membuka ruang bagi tindakan represif terhadap kerja jurnalistik.

Afkar juga menyebut penggunaan istilah tersebut mengingatkan pada pola pelabelan terhadap kelompok kritis yang pernah muncul sebelumnya, seperti penyebutan "antek asing" kepada akademisi, LSM, maupun media.

Baca Juga: Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Presiden Prabowo memberikan klarifikasi atas pernyataan "londo ireng" serta menyampaikan permintaan maaf kepada komunitas pers jika pernyataan itu menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik. Selain itu, mereka meminta pemerintah tetap menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Bagi para peserta aksi, menjaga kebebasan pers bukan hanya kepentingan jurnalis, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan salah satu pilar utama demokrasi.

"Kritik dari pers mahasiswa dan komunitas pers seharusnya tidak dibaca sebagai upaya melawan pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk pengingat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol," kata Afkar.

Load More