Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 Juli 2026 | 14:35 WIB
Suasana sidang praperadilan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Hakim Ari Prabawa mengkritisi penyidik Kejaksaan Negeri Sleman karena menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum perkara inkrah.
  • Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat, 24 Juli 2026, menyoroti pelanggaran etika terkait perdagangan pengaruh.
  • Hakim menguji pemahaman penyidik mengenai asas res judicata agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam bertindak.

SuaraJogja.id - Sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal di Pengadilan Negeri Sleman berubah menjadi ruang "interogasi" bagi penyidik Kejaksaan Negeri Sleman.

Hakim tunggal Ari Prabawa secara berulang mempertanyakan alasan penyidik menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), bahkan menyinggung pemahaman penyidik terhadap asas res judicata.

Sidang praperadilan perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (24/7), diwarnai rentetan pertanyaan kritis dari hakim tunggal Ari Prabawa kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, Ivan Yosa Ari Ramadita.

Fokus pertanyaan hakim tertuju pada keputusan penyidik yang tetap melanjutkan penyidikan dan menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka, padahal proses peradilan terhadap perkara pokok saat itu belum berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai penyidik seharusnya dapat menunggu kepastian hukum terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berimplikasi pada penetapan status tersangka.

"Pertanyaan saya kenapa tidak menunggu dulu dan tidak sabar begitu? Kenapa tidak menunggu dulu ini putus sampai ada kejelasan tentang peran status pemohon (Raudi Akmal) dalam perkara ini kemudian baru dilanjutkan penyidikannya? Kan banyak kasus begitu," tanya Hakim Ari Prabawa dalam persidangan.

Hakim kemudian mengingatkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.

Menurut hakim, putusan tersebut memang menyinggung adanya tindakan trading in influence atau perdagangan pengaruh oleh Raudi Akmal. Namun, perbuatan itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi.

"Kenapa kemudian tidak menunggu keputusan inkrah untuk menetapkan sebagai ini (Raudi Akmal) sebagai tersangka? Karena jelas keputusan ini menyatakan tidak ada bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata itu sangat jelas. Putusan ini memang menyatakan ada perbuatan Raudi Akmal dalam trading influence, tapi keputusan ini dikatakan trading influence yang dilakukan Raudi itu merupakan pelanggaran etika," ujar hakim.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Suasana sidang semakin tajam ketika hakim menguji pemahaman penyidik mengenai asas res judicata, yakni prinsip hukum yang menyatakan putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Hakim bahkan mempertanyakan secara langsung apakah penyidik memahami asas hukum tersebut.

"Anda paham asas res judicata? Paham enggak? Paham dulu enggak asas res judicata? Masa penyidik tidak paham. Putusan pengadilan harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi," tegas Hakim Ari Prabawa.

Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam sidang praperadilan karena menyentuh prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika masih terdapat proses peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Sidang praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Raudi Akmal.

Load More