Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 Juli 2026 | 13:07 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi Sleman prematur dan tidak sah.
  • Penyidik dianggap melanggar prosedur karena menggunakan audit BPKP serta menerbitkan sprindik yang tidak sesuai aturan hukum.
  • Tindakan Raudi Akmal sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi.

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026). 

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, untuk memberikan pandangan hukumnya mengenai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Di hadapan hakim tunggal Ari Prabawa, Chairul membeberkan lima poin yang menurutnya menjadi kejanggalan mendasar dalam penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Raudi Akmal.

"Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan tersebut bersifat prematur dan melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku," kata Chairul.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Kejanggalan pertama yang disampaikan Chairul berkaitan dengan tuduhan keturutsertaan (penyertaan) yang disangkakan kepada Raudi Akmal. Ia menerangkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Raudi Akmal secara tegas dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Majelis hakim pada perkara sebelumnya menilai tindakan Raudi yang dianggap memengaruhi keputusan bawahan bupati hanya sebatas pelanggaran etika penyelenggaraan negara dan bukan merupakan tindak pidana.

"Ya tadi kan jelas, dibacakan bahkan oleh Pak Hakim Praperadilan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta yang sudah diperkuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta memang pemohon praperadilan ini dinyatakan tidak terlibat di dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya (Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo)," kata dia.

Chairul menegaskan, selama proses kasasi masih berjalan, penyidik tidak semestinya menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Selagi putusan pengadilan menyatakan dia tidak terlibat ya nggak boleh ditetapkan sebagai tersangka kecuali nanti di tingkat kasasi putusannya lain, jadi bisa dikatakan penetapan tersangkanya ini prematur sementara perkara sedang diperiksa di tingkat kasasi," kata dia.

Menurut Chairul, penetapan tersangka terhadap Raudi bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"Penetapan yang prematur, ya penyertaannya itu tidak terbukti menurut hakim di tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi oleh penyidik justru ditetapkan tersangka sebagai turut serta padahal dia sudah dinyatakan tidak terbukti turut serta," tambahnya.

Audit BPKP Dipersoalkan

Raudi Akmal ditahan Kejari Sleman, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Hiskia]

Poin kedua yang disoroti Chairul adalah penggunaan laporan hasil audit kerugian keuangan negara sebagai alat bukti.

Ia menjelaskan, audit yang digunakan penyidik berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit BPKP tersebut telah ditolak sebagai alat bukti oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Load More