Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB
Raudi Akmal yang ditahan oleh Kejari Sleman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Penyidik menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman meski putusan hakim menyatakan sebaliknya.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas Raudi tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum.
  • Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan alat bukti baru yang digunakan penyidik sehingga kesimpulannya berbeda dengan fakta persidangan yang terbuka.

SuaraJogja.id - Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman memunculkan pertanyaan baru.

Pasalnya, dalam putusan perkara yang telah dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta justru menyatakan tidak menemukan keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi inti perkara.

Perbedaan antara pertimbangan majelis hakim dengan langkah penyidik tersebut kini menjadi sorotan.

Tim kuasa hukum menilai publik berhak mengetahui dasar dan alat bukti yang digunakan hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dari fakta-fakta yang telah diuji dalam persidangan terbuka.

Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, disebutkan bahwa Raudi Akmal terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah sekaligus pengurus organisasi.

Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan kelompok sadar wisata.

Namun, majelis hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan perluasan dana hibah pariwisata.

Baca Juga: Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal

Bahkan, hakim secara tegas menyebut bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.

Atas dasar itulah, kuasa hukum Raudi Akmal mempertanyakan alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia menilai perlu ada penjelasan yang terang mengenai fakta atau alat bukti baru yang mendasari penetapan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," ujar Soepriyadi.

Menurutnya, putusan pengadilan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, mendengarkan keterangan para saksi, serta menguji seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

"Karena itu kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan," katanya.

Load More