Budi Arista Romadhoni
Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB
Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, Senin (22/6/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus korupsi hibah pariwisata tahun 2020 pada Senin (22/6/2026).
  • Tim kuasa hukum mempertanyakan keputusan penyidik karena bertentangan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya.
  • Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan kebijakan maupun pengkondisian proposal perkara tersebut.

SuaraJogja.id - Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam perkara hibah pariwisata tahun 2020 memicu tanda tanya dari tim kuasa hukumnya. 

Pasalnya, mereka menilai langkah penyidik Kejaksaan Negeri Sleman tersebut bertolak belakang dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang sebelumnya menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pokok perkara yang disidangkan.

Tim kuasa hukum Raudi Akmal menyayangkan keputusan penyidik Kejaksaan Negeri Sleman yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Mereka menilai penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena posisi Raudi Akmal telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara yang sama.

Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Peraturan Bupati maupun pengkondisian proposal hibah yang menjadi inti perkara.

"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (22/6/2026). 

Menurutnya, majelis hakim bahkan telah menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara hibah pariwisata.

"Pengadilan telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti. Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Oleh karena itu kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang berbeda," jelasnya. 

Soepriyadi menilai, munculnya status tersangka setelah adanya putusan pengadilan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi antara fakta persidangan dan langkah penegakan hukum berikutnya.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti," ujarnya. 

Pihaknya memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut.

"Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan," katanya. 

Selain itu, kuasa hukum meminta masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

"Publik perlu mengetahui bahwa dalam putusan perkara hibah pariwisata, majelis hakim telah menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pokok permasalahan yang didakwakan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh proses hukum selesai," tegasnya. 

Load More