- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi dana hibah pariwisata.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memutuskan hukuman tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
- Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, meminta semua pihak menghormati proses hukum, sementara terdakwa akan mengajukan upaya banding.
SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB)X, angkat bicara terkait putusan majelis hakim terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Sultan menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam perkara hukum, termasuk kasus korupsi, harus menghormati proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, eks bupati Sleman tersebut divonis 6 tahun penjara. Selain itu denda sebesar Rp400 juta.
"[Vonisnya enam tahun, dendanya Rp400 juta]. Ya sudah, vonis itu sudah terjadi. Saya tidak tahu apakah akan berhenti atau tidak, saya juga tidak tahu," papar Sultan di Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Sultan, vonis yang dijatuhkan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Sikap menghormati proses hukum menjadi prinsip utama dalam menyikapi setiap perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Karenanya setiap orang yang terlibat dalam perkara hukum harus mematuhinya.
"Artinya kita menghormati hukum saja," tandasnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang yang berlangsung sejak Senin pagi hingga sore menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada Sri Purnomo. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.
Baca Juga: Duplik Dibacakan Hari Ini, Pembelaan Sri Purnomo Soroti Nihilnya Aliran Dana
"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ungkapnya.
Majelis hakim menyebut, jika denda sebesar Rp400 juta tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika tidak memungkinkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan serta denda Rp500 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Kuasa hukum Sri Poernomo, Soepriyadi menyatakan selama program dana hibah pariwisata berjalan, eks bupati Sleman itu mengklaim tidak mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut.
Seluruh dana disebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga Sri Purnomo mempertanyakan letak kerugian negara dalam perkara tersebut. Dalam persidangan pun terungkap kliennya tidak menikmati dana hibah pariwisata tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata
-
Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi
-
Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan